Analisis 2 Versi “Simbur Cahaya”

Artikel932 views

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Simbur Cahaya, adalah aturan aturan yang pernah dipakai di daerah uluan di Sumatera Selatan khususnya, Sumbagsel umumnya.
Bentuknya berupa kompilasi yaitu kumpulan yang tersusun secara teratur ( daftar informasi, karangan karangan, dsb ( KBBI, hal 453). Penulis menggunakan istilah ” kompilasi” , walaupun sering juga disebut orang dengan ” Kitab” atau Oendang-oendang”.
Karena pertimbangan teknis yuridis istilah hukum kedua istilah kitab dan undang undang nanti akan bermakna beda dengan kita maksudkan. Sebab istilah Kitab bahasa aslinya adalah Wet bahasa Belanda, yang bermakna dibuat oleh lembaga yang berwenan yang sifatnya tuntas lengkap (codex), Sama juga dengan istilah Undang Undang resminya aturan hukum yang dibuat oleh lembaga resmi pemerintah (legislatif dan eksekutif).
Karena Simbur Cahaya adalah aturan yang dasar pembuatan hukumnya tidak jelas , apakah dibuat lembaga resmi waktu itu, belum ada referensi yang bisa menjawabnya.Ini diperkuat pada kata pengantar yang dibuat oleh de residen A.M.Hend maupun Tidemaan, yang kata penutup nya menggunakan istilah ” Sebagai petunjuk”. Dalam konotasi ilmu hukum sifatnya boleh ( mubah).
Keyakinan penulis menggunakan istilah kompilasi diperkuat oleh Prof.Dr. H.M.Koesno,SH, dalam tulisan yang ditujukan pribadi kepada penulis saat minta petunjuk dikala Dewan Penasehat Dan Pembinaan Hukum Adat Sumatera Selatan hendak membuat kompilasi adat istiadat di Sumatera Selatan tanggal 21 April 1997.(terdokumentasi).
Kembali ke fokus pembahasan kita untuk membandingkan dua versi kompilasi Simbur Cahaya adalah sebagai berikut:
1. Kompilasi Simbur Cahaya terbitan kolonial Belanda ditahun 1854, dengan kata pengantar de residen A.M.Hens, terdiri dari Lima Bab yaitu Bab tentang Aturan Bujang Gadis, bab tentang Adat Penghukuman, bab tentang Aturan Marga, bab tentang Aturan Kaum dan bab tentang Aturan dusun dan berladang) sejumlah 174 pasal.
2. Kompilasi Simbur Cahaya yang dibuat oleh Pasirah Bond tahun 1926 sebagai berikut;
Terdiri dalam Bab dan pasal. Ada 5 bab ( bab Adat Bujang Gadis dan Kawin, bab Aturan Marga, bab Aturan dusun dan berladang, bab Aturan Kaum, bab Adat Penghukuman). Terdiri dari 175 pasal. Dengan kata pengantar de residen Tidemaan.
Persamaan kedua kompilasi Simbur Cahaya tersebut adalah
1. Sama sama memiliki jumlah bab yaitu lima bab.
2. Memiliki jumlah pasal yang jumlahnya tidak jauh beda selisih satu pasal.
Bedanya pada susunan bab . Untuk bab 2, pada kompilasi Simbur Cahaya tahun 1854 adalah tentang Adat Penghukuman, pada kompilasi Simbur Cahaya tahun 1926 bab 2 adalah Aturan Marga ( bab 3 di kompilasi pertama) Sedangkan Adat Penghukuman diletakkan di bab 5 pada kompilasi ke dua, Sedangkan bab Aturan Marga bab 2 pada kompilasi ke dua.
Bab Aturan dusun dan berladang pada bab 5 di kompilasi pertama dan di bab 3 pada kompilasi ke dua.
Bab Aturan Kawin pada kompilasi ke satu di bab 4, di kompilasi ke dua di juga pada bab 4 tapi berubah nama menjadi Aturan Kaum.
Yang menarik dari comparative diatas adalah jumlah pasal selisih 1 pasal lebih dalam kompilasi Simbur Cahaya ke dua (versi Pasirah Bond) padahal ada 28 pasal dalam kompilasi versi pertama tahun 1854 yang dinyatakan dimatikan (istilah mereka), berarti juga ada sejumlah 28 pasal penambahan di kompilasi versi Pasirah Bond.
Tentu ini menjadi bahan kajian baru lagi, mudah mudahan insyaallah akan kita kaji lanjutkan. (**)

*Penulis adalah ketua pembina adat sumatera Selatan

Baca Juga:   Simbur Cahaya Hanya Petunjuk