Adat Berbuhul Mati dan Berbuhul Sintak

Artikel816 views

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Kalau kita mau menelusuri adat istiadat dari kesatuan masyarakat hukum adat, maka perlu kita pahami dulu makna adat berlaku di setiap masyarakat hukum adat, karena adat istiadat adalah budaya, maka kita kenal istilah ” adat berbahul mati dan adat berbahul Sintak.
Adat yang berbahul mati adalah adat yang tidak lekang dek paneh, tak retak dek hujan. Artinya adat ini tidak boleh ditawar tawar, baik dalam perubahan tempat maupun perubahan waktu dan keadaan. Yang dimaksud adat berbahul mati ini adalah adat alam, yang menjadi inspirasi manusia dalam mengatur dan melaksanakan hidup bermasyarakat. Adat berbahul mati merupakan apa yang disebut sebagai Adat sabana adat, adat yang sebenarnya.
Berkat inspirasi yang diperoleh dari adat ini, maka tumbuh adat yang disusun oleh para ahli adat sejak zaman dahulu. Adat ini dinamakan sebagai adat pusaka, yaitu adat yang diberikan oleh atau diwariskan oleh para leluhur sebagai hasil karya mereka.
Adat pusaka berlainan dengan Adat yang sebenarnya adat, dia tunduk kepada perubahan perubahan. Oleh karena itu, adat ini dapat dikatakan Adat yang berbahul Sintak berarti lepas.
Dari perbedaan adat pusaka ini, maka ada kategori dilingkungan adat pusaka, yang dinyatakan dalam tiga kategori adat pusaka:
Pertama, adat istiadat yaitu padangan dasar dan prinsip dasar adat pusaka.
Kedua, Adat nan teradat, yaitu adat pusaka yang paling tepat dilaksanakan untuk suatu masyarakat dalam suatu waktu.
Ketiga, Adat dan diadatkan yaitu adat pusaka yang dalam waktu dan tempat serta keadaan tertentu dinyatakan sebagai wujud konkret dari adat
Dengan istilah lain, kita kemukakan ketiga kategori adat pusaka itu sebagai, pertama merupakan adat pusaka yang konstitutif dan yang kedua sebagai institutif, serta yang ketiga sebagai perwujudan nyata dari adat.
Di dalam pelestarian dan pengembangan adat istiadat tentu kita perlu memahami dari dalam yaitu semangat dan jiwa batiniah tiap masyarakat hukum adat. Karena masalah adat pusaka ditentukan oleh faktor waktu dan tempat. Beda waktu dan beda tempat otomatis menyebabkan adat berubah.
Jadi artinya pengembangan dan pelestarian adat istiadat hanya dapat dilakukan oleh masyarakat itu sendiri yang memiliki adat istiadat tersebut.
Orang asing (orang luar) baik seniman , budayawan dan lain sebagainya tidak dapat merekayasa atau mengatakan untuk melakukan pelestarian dan pengembangan adat istiadat ( kearifan lokal). Karena yang bersangkutan tidak mendalami filosofis adatnya.
Seperti dikatakan Prof. Iman Sudiyat SH, hukum adat itu tumbuh dan tenggelam bersama/ di dalam Seperti dikatakan Prof. Iman Sudiyat SH, hukum adat itu tumbuh dan tenggelam bersama/ di dalam masyarakat nya.( Plastik – Dinamik) nya.( Plastik – Dinamik) (**)
*Penulis adalah ketua pembina adat Sumatera Selatan

Baca Juga:   Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka