LAHAT- Meskipun sudah diadakan pertemuan sebayak dua kali yang berlangsung di kantor Kecamatan Kikim Timur, masyarakat Desa Seronggo dan pihak perwakilan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Perima Cipta Mandiri (PCM), masih belum temukan jalan keluar yang saling menguntungkan.
Beranjak dari itu, hingga akhirnya warga desa tersebut, Kamis 15 Februari 2018 sepakat mengklaim Lahan Hutan Ramuan adat milik desa mereka.
Terpantau di lapangan, dengan menempuh jarak yang cukup jauh dan memakan waktu hingga satu setengah jam berjalan kaki, masyarakat yang terdiri dari laki laki dan perempuan yang berjumlah lebih kurang seratus lima pulu orang ini tetap lakukan aksi pengkeleman di areal perkebunan sawit perusahaan. Menurut warga, dulunya lahan tersebut adalah milik warga yang di namakan Hutan Ramuan Adat, aksi inipun dipimpin oleh Marwan Dijaya selaku ketua rombongan sekaligus mejadi kordinator bagi massa.
Sembari lakukan aksinya bersama masyarkat, Marwan berharap kiranya pihak perusahaan tersebut dapat memenuhi atas apa yang diharapkan masyarakat.
“Kami semua mengharapkan, kiraya pihak dari perusahaan ini dapat memenuhi tuntutan kami, agar perusahaan memberikan gantirugi sebagaimana mestinya, ” cetusnya.
Di sisi lain, selaku ahli sejarah, Bang Rait (60) salah seorang mantan asisten perusahaan PT TSP yang dulunya milik orang luar, membenarkan bahwa hutan tersebut milik Desa Seronggo.
Dan Rait pun menjelaskan adanya uang gantirugi, yang diberikan oleh pihak perusahaan, utuk mengganti rugi tanam tumbuh yang ada di area milik Desa Seronggo.
“Ya dulu memang benar, adanya pihak dari perusahaan memberikan, uang untuk ganti rugi tanam tumbuh. Tapi itu hanya tanam tumbuh, bukan gantirugi tanah atau lahan,. Jadi kalau masyarakat menuntut gantirugi tanah, saya kira wajar. Sebab itu memang milik warga, ” jelas Rait selaku mantan asisten perusahaan.
Rait ( 60 ) pun kembali menyebut, bahwa dirinya bekerja mulai dari pembukaan lahan, yang dulunya PT TSP yang mana perusahaan tersebut milik orang asing.
“Karena perusahaan milik orang luar, maka pemerintah tidak membenarkan adanya ganti rugi tanah atau lahan yang digarap perusahaan asing. Dan yang boleh hanyalah gantirugi tanam tumbuh, dan saya selaku mantan asisten perusahaan PT TSP masih mempunyai beberapa berkas yang mana telah saya sebutkan itu,” ujarnya. (Arman’s).
Komentar