Palembang, Arungmedia.com—- Kasus dugaan fitnah yang dilakukan oleh salah seorang guru pada di SMKN 7 Palembang menuai perhatian publik lantaran siswa berinisial M yang disebut-sebut menggunakan narkoba tersebut tak terbukti bersalah.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMKN 7 Palembang, Lukman, mengatakan bahwa pihaknya telah menjalani proses mediasi yang difasilitasi oleh dinas. Ia menegaskan, sekolah mengikuti seluruh arahan dan keputusan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
“Permasalahan ini sudah diambil alih oleh Dinas Pendidikan Sumsel. Kami juga sudah dimediasi, jadi untuk informasi lebih lanjut silakan konfirmasi langsung ke pihak dinas (Kepala Bidang SMK Sumsel) saja” katanya.
Sementara itu, Orang tua M, Nita mengaku setelah video kejadian itu viral, guru yang menuduh M datang ke rumahnya bersama kepala sekolah, wakil kepala humas, dan wali kelas untuk meminta maaf. Namun, menurut Nita, permintaan maaf tersebut terasa tidak tulus.
“Kalau memang menyesal, seharusnya datang sendiri, bukan ramai-ramai. Saya juga minta dibuatkan video permintaan maaf pribadi untuk memulihkan nama anak saya,” jelasnya.
Namun, permintaan tersebut tak dipenuhi. Pihak sekolah justru membuat video bersama yang melibatkan beberapa guru lain. Karena dianggap tidak sesuai kesepakatan, Nita meminta agar permintaan maaf dilakukan langsung di depan siswa, tetapi mediasi itu juga gagal.
Merasa tidak mendapatkan keadilan, Nita akhirnya melapor ke Polrestabes Palembang atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
“Kesempatan meminta maaf sudah kami berikan berkali-kali, tapi tidak diindahkan. Jadi sekarang biarlah proses hukum yang berjalan,” katanya.
memilih menempuh jalur hukum usai anaknya berinisial M dituduh menggunakan narkotika oleh pihak sekolah. Tuduhan tersebut dinilai sebagai fitnah dan tak terbukti kebenarannya.
Namun, sang anak yang dituduh sudah dipermalukan di depan banyak orang hingga membuat Nita marah. Peristiwa ini terjadi pada 25 September 2025. Dirinya melaporkan kejadian tersebut ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.
“Saya marah dan kecewa sekali. Tuduhan itu disampaikan tanpa bukti kuat. Anak saya difitnah,” ungkap Nita.
Tuduhan tak berdasar pihak sekolah dan introgasi yang dilakukan sepihak membuat anaknya terpaksa mengaku telah menggunakan narkotika. Hal tersebut tak bisa diterima Nita, dirinya lantas membawa sang anak ke RS Bhayangkara Palembang untuk menjalani pemeriksaan urine.
Hasil tes urine tersebut keluar tiga hari pasca pengambilan sampel, yakni 29 September 2025 lalu dan hasilnya negatif.
“Kami langsung bawa hasilnya ke sekolah. Tapi saya memilih menemui guru yang menuduh anak saya, karena masalah ini muncul dari oknum, bukan institusi sekolah secara keseluruhan,” beber dia.

																				




