Tanggung Jawab Hukum Pengelola Jalan

NASIONAL1,211 views

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Membaca berita online IDM Sumsel, 8 Januari 2022 pukul 17.10, berjudul kecelakaan di Tol Kayuagung-Palembang, Km 362. Kecelakaan terjadi pada tanggal 7 Januari 2022 pukul 17,34, yang memakan korban tewas.
Menurut keterangan Kalantas Polres Ogan Ilir (OI) AKP. M.Alka, kecelakaan terjadi karena korban menghindari jalan yang berlubang sehingga kendaraan tidak terkendali.
Melihat kronologis kejadian berdasarkan keterangan Kalantas Polres OI AKP M.Alka diatas disebabkan oleh faktor jalan yang tidak layak yaitu bergelombang dan berlubang.
Tentu semuanya kita mengharapkan jangan terulang lagi kecelakaan yang disebabkan oleh tidak layak nya jalan, apalagi yang dikategorikan sebagai Jalan TOL, tentu ini secara juridis berdampak hukum.
Teringat kasus di Medan yang sudah menjadi Yurisprudensi bahwa korban terperosok masuk lubang yang berakibat meninggal dunia. Dimana saat itu Hakim memutuskan bahwa kejadian tersebut akibat kelalaian Walikota. Salah satu Yurisprudensi yang berkaitan dengan kasus kasus hukum berdasarkan onrechtmatigedaad adalah Arres tahun 1928, dalam Strooppot .
Negara telah melakukan KEKURANGAN dalam pengelolaan/pengurusan (zorg)
Sebab sesudah tahun 1919 Pengertian onrechtmatigedaad meliputi:
1. Pelanggaran terhadap hak subjektif dari orang lain.
2. Bertentangan dengan kewajiban hukum sendiri.
3. Bertentangan dengan kesusilaan yang baik
4. Bertentangan dengan kepatutan yang ada dalam masyarakat.
Di Indonesia telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung No. 838 K/Sip/1970 yang dapat disejajarkan dengan Ostermann Arres walaupun menurut Prof. Oemar Seno Adji,SH Ketua Mahkamah Agung RI dalam suratnya no. MA. Pemb./01.59/77, perihal Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa yang ditujukan kepada semua Ketua Pengadilan Tinggi dan Hakim Tinggi,serta Ketua Pengadilan Negeri dan Hakim Pengadilan Negeri seluruh Indonesia. Bahwa keputusan MA no.838 K/Sip/1970 ” Harus disempurnakan”, yaitu Mahkamah Agung tidak hanya melihat pada perbuatan material yang dilakukan Pemerintah tetapi terutama juga harus ternyata bahwa keadaan dimana perbuatan tersebut terjadi, mempunyai sifat Hukum Publik yang tertentu seperti diuraikan tadi.
Tentu dalam konteks perkembangan, yang perlu disesuaikan dengan jiwa dan kesadaran hukum Indonesia.  (Chaidir Ali,SH dalam Yurisprudensi Indonesia tentang Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa; onrechtmatige overheidsdaad,1977).

*Penulis adalah Pengamat Hukum di Sumatera Selatan

Baca Juga:   Pamer Emas Pasca Ibadah Haji, Wanita Asal Makassar Dipanggil Bea Cukai