Misi Diplomatik di Timur Tengah

NASIONAL1,283 views

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Misi Diplomatik untuk memperkenalkan Indonesia yang sedang berjuang untuk melepaskan ikatan penjajah Belanda tidak terlepas dari artikel artikel yang ditulis para tokoh tokoh yang belajar di luar negeri.
Salah satunya adalah tokoh kita bapak Mudzakir yang kuliah di Al Azhar melalui tulisan nya di Al Ahkam, Al Balagh,Al Fatayat dan Al Hayat ( Tashadi, dalam Lukman Hakiem).
Pada tahun 1933, Mudzakir turut serta membentuk Perhimpunan Indonesia Raya (PIR)di Mesir, yang merupakan jaringan dari Perhimpunan Indonesia di Belanda dan beliau menjadi ketua. Dan mendirikan kantor berita Indonesia Raya.
Aktivis Mudzakir di Timur Tengah, mempermudah H Agus Salim sebagai menteri muda luar negeri, menteri muda penerangan AR.Baswedan , Sekretaris jenderal Kementerian Agama HM Rasjidi dan Dr.Mr.Nazir St.Pamoentjak untuk memperoleh pengakuan kemerdekaan Indonesia dari Mesir pada tanggal 10 Juni 1947.Dengan penandatanganan Perjanjian Persahabatan Indonesia Mesir oleh Perdana Menteri/Menteri Luar Negeri Mesir Nokrashi Pasha dan Menteri Muda Luar Negeri Republik Indonesia H.Agus Salim.
Setelah Mesir disusul pemerintah Libanon yang mengakui kemerdekaan Indonesia pada tanggal 29 Juni 1947.
Pada tanggal 24 November 1947 Kerajaan Saudi Arabia mengakui kemerdekaan Indonesia.
Surat pengakuan itu diserahkan langsung oleh Raja Abdul Aziz Al Su’ud kepada HM Rasjidi selaku ketua delegasi diplomat Republik Indonesia. Sembari diwaktu bersama Pemerintah Saudi Arabia memberikan pedang emas kepada Sultan Pontianak.

Prof.K.H.Abdul Kahar Mudzakir salah seorang anggota Panitia Sembilan yang menghasilkan rumusan resmi pertama rancangan Preambule Undang Undang Dasar Republik Indonesia seperti dirumuskan dalam Piagam Jakarta 22 Juni 1945.
Menjadi pimpinan pertama dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang berawal dari Sekolah Tinggi Islam (STI).
Sejak awal Abdul Kahar Mudzakir dan tokoh-tokoh lain berjuang bagaimana negara Indonesia Merdeka memberi tempat terhormat dan strategi mendudukkan antara agama dan negara tidak dapat dipisahkan.
Sebagai mana dikutip Adnan Buyung Nasution dalam bukunya berjudul Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia Studi-Sosial legal atas Konstituante 1956-1959. Jakarta,1995: 362 Dia maksudnya Mudzakir, menegaskan kembali pendirian bahwa ajaran Islam itu mencakup iman,ibadah, moralitas, ajaran, ideologi, negara dan hukum. (Lukman Hakiem,2011: 175).

Baca Juga:   Diduga Jadi Korban Rudapaksa Siswi SMP di Sragen Kini Melahirkan, Polisi Periksa 8 Orang Saksi

*Penulis adalah ketua Jaringan Pancamandala Sriwijaya-Sumatera Selatan