Kata RAJA Dalam Simbur Cahaya

Artikel1,138 views

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Pasal 1 Aturan Marga baik kompilasi yang dibuat pada sekitar tahun 1852-1854 maupun yang dibuat oleh Pasirah Bond di tahun 1926, mengatakan Di dalam satu satu marga ditetapkan satu Pasirah yang memerintah atas segala hal marganya dan itu Pasirah orang banyak yang milih dan RAJA yang angkat serta kasih nama.
Pada tulisan ini kita mencoba menelusuri makna istilah kata Raja dalam kompilasi Simbur Cahaya tersebut.
Sebab tentu banyak pertanyaan antara lain yang dimaksud Raja di situ siapa personal nya sebagai pemegang mandat hak untuk mengangkat Pesirah sebagai kepala marga.
Kalau kita membaca kata pengantar baik dari De Residen A.M. Hens maupun De Residen Van Palembang Tideman dengan Surat nya Tideman tanggal 14 Januari 1928 Nomor 627/21, minimal melibatkan fungsionaris Belanda yaitu Mr. L.W.C. Van den Berg dan Van den Bosche, dalam penyusunan kompilasi Simbur Cahaya di atas, maka personil yang berwenang mengangkat Pesirah sebagai kepala marga adalah Raja Belanda, tentu nya melalui pendelegasian wewenang kepada pejabat pamong praja diwilayahnya masing masing keresidenan.
Artinya seseorang yang telah diangkat oleh kolonial menjadi kepala marga adalah orang orang yang terpilih dan dikehendaki oleh kolonial Belanda saat itu tentu dengan segala konsekwensinya.
Sebab kalau kita masih menduga apakah ada orang yang bermakna sebagai Raja saat kolonial berkuasa tentu tidak mungkin. Seperti adanya kerajaan maupun kesultanan Palembang yang pernah berkuasa sebelum datangnya kolonialisme ke Nusantara.
Di samping itu juga kompilasi Simbur Cahaya ini berfungsi hanya sebagai Penunjuk atau dalam bahasa lain sebagai pelengkap dalam sidang Rapat adat.
Karena di samping adalah kompilasi Simbur Cahaya ini masih ada hukum adat yang sejak zaman dahulu baik sebelum maupun sesudah adanya pengaruh luar , masuknya investasi di dalam hukum tata negara adat asli saat pemerintahan komunitas terkecil saat itu yakni dusun.
Sejarah Simbur Cahaya dan sistem pemerintahan marga tidak terlepas dari politik kolonial saat untuk menjadi sentral pemerintahan terendah yaitu antara dusun dan serikat dusun atau disebut marga. Masalah untung ruginya antara marga dan dusun sudah pernah penulis turunkan dalam bentuk artikel. Mudah mudahan ke depan akan lebih dalam dan luas lagi. (**)

*Penulis adalah ketua pembina adat Sumatera Selatan

Baca Juga:   Adat Berbuhul Mati dan Berbuhul Sintak