Oleh: H Albar Sentosa Subari*
Menghadapi persoalan-persoalan bagaimana sikap orang Indonesia terhadap hukum adat, terutama para sarjana hukum dan kalangan petugas hukum, sulit untuk diprediksi secara umum..
Dari kalangan itu diantaranya ada yang meyakini bahwa hukum adat adalah satu satunya hukum yang dapat diterima dan menjawab kebutuhan hukum seluruh rakyat Indonesia. Karena itu adalah hukum yang lahir langsung dari cita rasa rakyat Indonesia.
Ada lagi kalangan yang mengatakan tidak dapat nya hukum adat diterima lagi dalam kerangka kehidupan bangsa Indonesia yang mengarah kepada kehidupan negara dan bangsa modern. Hukum Adat dalam kalangan ini dilihat sebagai hukum yang tidak cocok lagi dengan kehidupan yang demikian.
Ada lagi pendapat bahwa hukum adat sampai pada hal hal tertentu yang erat kaitannya dengan tradisi, kepercayaan dan agama, tidak akan dapat diganti.Tetapi untuk hal hal tertentu dipakai hukum modern. Di sini aliran ketiga melihat hukum adat sebagai suatu hukum yang sementara masih belum dapat ditinggalkan atau diabaikan begitu saja. Tetapi dalam perkembangan yang lebih jauh, hukum adat diarahkan kepada hukum yang baru, yang modern, yang lebih memenuhi tuntutan tuntutan kehidupan bernegara modern. Semua pandangan di atas, sampai kini masih terus hidup. Mana yang mendapat jalan ke arah keunggulan belum terlihat. Karena yang mempertahankan hukum adat memperoleh jalannya dalam jiwa dan semangat orang Indonesia pada umumnya yang secara disadari atau tidak selalu menjalankan segala hubungan mengenai hukum dengan mengikuti panggilan semangat hukum adat. Juga para sarjana hukum dan petugas hukum sendiri, selama mereka berbahasa dan berbudaya Indonesia dalam kehidupannya sehari-hari akan menjalankan segala sesuatu yang mengenai hukum, dengan dibimbing dan dijiwai semangat hukum adat tanpa disadari.
Dari kalangan yang tidak setuju hukum adat, yang hendak mengadakan modernisasi hukum, selama mereka menggunakan dan mengikuti bahasa dan budaya Indonesia dalam hidup sehari-hari, juga tidak akan dapat melaksanakan secara tepat ajaran dan aturan hukum yang diambil dari luar. Karena untuk dapat melaksanakan secara tepat hukum yang modern itu, para petugas hukum dalam kehidupan sehari-hari dituntut menghayati dan memahami semangat hukum yang bersangkutan itu, berarti pertama Tama bahwa bahasa nya harus dikuasai dengan pasti.
Perbedaan pemikiran pemikiran tentang nasib hukum adat di atas sampai sekarang belum selesai. Dalam hal itu kehidupan di Indonesia semakin hari semakin jauh dari bahasa hukum barat (Belanda), Inggris dan Arab.
Yang semakin menguat adalah bahasa Indonesia yang semakin berkembang menurut irama dan selera budaya Indonesia yaitu semakin berusaha menghindar istilah istilah asing. Istilah asing bila perlu dijadikan istilah Indonesia yang dengan sendirinya berubah secara perlahan lahan isi konsep nya jika diperhatikan dari asalnya. (**)
*Penulis adalah Pengamat Hukum di Sumatera Selatan










