Sempat Molor 1 Jam Lebih, Dodi Reza Alex Noerdin Tetap Dihadirkan Diruang Sidang

Kriminal, News, SUMSEL864 views

Palembang,Arungmedia.com— Sidang perdana yang menyeret mantan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza alex Noerdin (DRA) digelar hari ini, Senin (6/6/2022) di Pengadilan Tipikor Palembang Sumatera-Selatan (Sumsel).

Diketahui sebelumnya, DRA bersama tiga orang terdakwa lainnya dituntut dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2021. Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Palembang ini, JPU KPK bakal menghadirkan langsung para terdakwa.

Ketiga terdakwa dimaksud adalah mantan Bupati Muba Dodi Reza Alex, mantan Kadis PUPR Muba Herman Mayori dan mantan Kabid SDA Dinas PUPR Muba Eddy Umari.

JPU KPK, Taufiq Ibnugroho mengatakan, ketiga terdakwa sengaja dihadirkan langsung langsung di persidangan guna mendengarkan keterangan sebagai saksi mahkota untuk saling bersaksi yang seyoyagnya akan disidangkan pada Senin pagi, (6/6/2022).

“Hal itu berdasarkan perintah Majelis Hakim Tipikor Palembang untuk menghadirkan langsung para terdakwa ke persidangan, sekaligus mendengarkan keterangan langsung para terdakwa,” ujarnya.

Ia menjelaskan, prosedur menghadirkan ketiga terdakwa tetap akan dikawal ketat oleh petugas pengawalan dari KPK RI. Para terdakwa akan diberangkatkan dari Rutan KPK di Jakarta menggunakan pesawat Garuda jadwal keberangkatan pertama.

Diketahui, terdakwa Dodi Reza Alex, Herman Mayori serta Eddy Umari merupakan pengembangan perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Suhandi selaku kontraktor pemenang empat paket proyek di Kabupaten Muba tahun 2021.

Suhandi telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberikan suap berupa uang kepada sejumlah pejabat di Kabupaten Muba, dan telah dijatuhi pidana selama dua tahun empat bulan penjara.

Dari kegiatan OTT ini, Tim KPK selain mengamankan uang sejumlah Rp270 juta, juga turut diamankan uang yang ada pada Mursyid (ajudan Bupati) senilai Rp1,5 Miliar, patut diduga total komitmen fee yang akan diterima oleh Dodi Reza Alex dari pihak kontraktor terhadap empat proyek infrastruktur sejumlah sekitar Rp2,6 Miliar.

Baca Juga:   Herman Deru Gelontorkan Dana Bantuan Pembangunan Infrastruktur di Kabupaten OKU Timur

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa oleh JPU KPK RI didakwa dengan Primer Pasal 12 huruf a UU Tentang Tipikor atau Subsider Pasal 11 UU Tentang Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pantauan media ini, DRA bersama tiga orang lainnya turun di Pengadilan Tipikor Palembang turun dengan tangan terborgol dan mengenakan rompi orange dan duduk dalam satu mobil berwarna hijau tua milik rutan kejaksaan.

DRA yang langsung masuk keruangan persidangan tanpa berbicara sepatakata pun. Sidang perdana DRA ini mengalami keterlambatan sekitar 1 jam lebih dari jadwal yang di tetapkan sebelumnya.

Setibanya diruang sidang, ketiganya dipersilahkan melepas rompi yang dikenakan dan duduk bersebelahan untuk menjalani sidang. Sampai berita ini diturunkan, situasi dan suasana sidang masih berjalan.