Polres Banyuasin Sita 2 kg Sabu dan 9 Ribu Ekstasi

BANYUASIN- Tak banyak waktu terbuang untuk pembuktian informasi yang diterima petugas Satuan Narkoba Polres Banyuasin. Hanya dalam waktu 10 hari saja, jajaran ini yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Liswan Nurhapis dan Kanit, Ipda Teddi Bharata, berhasil menyita 2 kilogram sabu dan 9 ribu butir pil ekstasi asal Malaysia dari dua tangan bandar, berinisial I alias M warga Riau dan RL alias R warga Banyuasin, Sabtu (6/1) pukul 02.00 WIB.

“Total barang bukti yang kami sita berjumlah 2 kilogram shabu dan 9 ribu butir pil ekstasi. Jika diuangkan sekitar Rp 5 Miliar dan jika diakumulasikan sekitar 21 jiwa terselamatkan dari ancaman narkoba yang akan beredar di Sumatera Selatan ini. Jika kita lihat, butiran pil ekstasi ini tergolong baru dan harganyapun cukup mahal. Motifnya tokoh kartun, setiap warna berbeda motif kartun dan bentuknya pil dan permen, sudah pasti banyak tergiur,” papar Kapolres Banyuasin, AKBP Yudi Surya Markus Pinem kepada awak media, Selasa (9/1).

Dikatakan Yudi, pengungkapan kali ini merupakan terbesar diawal tahun, dimana sebelumnya hanya berhasil menggungkap satu kilogram shabu.

“Mengawali Januari tahun 2018 ini, ini yang terbesar. Mudah-mudahan, kedepan kita ungkap lebih besar lagi, sebab ini merupakan jaringan internasional dan sudah menjadi target kita cukup lama,” tandasnya.

Dijabarkan orang nomor satu di Polres Banyuasin itu, kedua bandar yang berhasil diamankan ini sedang menjalani pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus.

“Modus yang mereka gunakan, menerima barang yang dikendalikan melalui jaringan internasional dan membawanya masuk ke perbatasan wilayah hukum Polres Banyuasin. Tersangka I yang ditangkap lebih dulu dengan menumpang bus, tak dapat berkelak saat petugas mengeledah tasnya. Dari nyanyiannya juga, petugas langsung melakukan pengembangan hingga tertangkaplah tersangka RL alias R. Karena terus berusaha melawan petugas, terpaksa dilakukan tindakan tegas dengan tembakan dikakinya. Menurut pengakuan tersangka, rencananya, barang haram ini akan diedarkan di Sumatera Selatan,” tutup Yudi mengakhiri press release di halaman Mapolres Banyuasin.

Baca Juga:   65 Pelaku 3C Dibekuk Polrestabes Palembang Dalam Giat Sikat Musi 2024

Penangkapan berawal saat tersangka Ikhsan Alias Mangkok (35) warga Jalan Arjuna No 12 RT 02 Kelurahan Purnama Kecamatan Dumai Barat Kabupaten Kodya Dumai, Riau menumpang bus PO Rapi, melintasi Jalan Lintas Palembang – Jambi KM 29 persis depan Pom BensinĀ  Mainan Kecamatan Sembawa Kabupaten Banyuasin. Tidak disangka, sejumlah petugas Polres Banyuasin mengelar razia dilokasi tersebut. Dari tas ransel ditemukan, dua paket besar narkotika jenis shabu berat bruto ( 2) kg dan 9000 butir pil ekstasi yang dipecah menjadi lima bungkus pil extasi warna kuning berisi 4500 butir, empat bungkus pil extasi warna pink berisi 3500 butir, satu bungkus pil extasi warna hijau berisi 1000 butir Senilai Rp 5 Miliar disita. Beserta satu paspor a/n Ikhsan dan tiga unit handphone.

Tak berhenti disitu, petugas juga langsung mengerbek kediaman Rembo Lasmono alias Rembo (39) warga Jalan Tanah Mas RT 01 RW 01 KM 14 Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin. Karena sopir truk ini mencoba melakukan perlawanan, maka petugas terpaksa menghadiahkannya dengan butiran timah panas dikakinya. (win/ril)

Komentar