Peradilan dan Pembaharuan Hukum

Artikel868 views

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Dalam putusan Pengadilan, baik kebiasaan, undang undang maupun peraturan dan keputusan pemerintah ditemukan, diuji dan dimantapkan.
Dalam hal ini Pengadilan dapat dianggap sebagai ” stabilisator” hukum: jadi menjalankan fungsi ” penegak hukum”.
Pada lain fihak hakim pengadilan jua, yang dalam instansi terakhir dapat melihat dan merasakan apakah suatu kebiasaan, undang undang ataupun putusan pemerintah masih sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang mencari keadilan, atau tidak. Di dalam hubungan inilah digunakan oleh nya segala cara penafsiran ( interpretatiemethoden) yang dikenal nya. Dan tergantung dari kemahiran hakim yang bersangkutan dalam batas batas cara penafsiran yang dibolehkan kepada nya oleh hukum dan atau undang-undang, apakah hukum yang berlaku dapat ditafsirkan nya sedemikian rupa, sehingga dapat memenuhi keadilan itu.
Hal ini terjadi dengan Arrest Hoge Raad tahun 1919 yang sangat terkenal, yang memberikan penafsiran pada pasal 1365 BW, yang sebenarnya jauh berbeda dengan apa yang dimaksud oleh pembuat undang-undang. Akan tetapi pemberian tafsiran yang baru oleh pengadilan pada undang-undang atau pun peraturan atau keputusan pemerintah sebenarnya terjadi setiap hari di negara kita dan merupakan bagian dari tugas sehari-hari hakim hakim pengadilan kita. Justru oleh karena kebanyakan undang undang yang dianggap berlaku atau keputusan pemerintah masih didasarkan pada asas asas hukum yang berlaku sebelum tahun 1945.
Dalam rangka inilah Pengadilan tidak hanya merupakan ” mulut” atau trompet dari undang-undang atau peraturan pemerintah belaka, akan tetapi di sini pengadilan ikut membentuk hukum baru, sekalipun dibatasi oleh cara cara penafsiran yang dapat digunakan oleh nya. Maka dalam tugas peradilan seperti ini, Pengadilan merupakan faktor penting, yang tidak boleh diabaikan dalam rangka pembaharuan hukum.
Sehingga pengadilan di samping fungsi nya sebagai penegak hukum, sekaligus berfungsi sebagai pembaharu hukum.
Kalau pun hal tersebut tidak begitu menyolok dalam hukum pidana, maka justru dalam hukum Perdata, dalam perkara perkara mana hakim lebih bebas menggunakan cara cara penafsiran itu peranan pengadilan sebagai pembaharu hukum jelas sekali.
Namun bukan berarti dalam hukum pidana semuanya cara penafsiran tertutup sama sekali.
Apalagi dalam rancangan kitab undang undang hukum pidana yang baru, insyaallah akan disahkan pada bulan Juli ini, mengakui adanya hukum kebiasaan (delik adat), tentu ini memerlukan keahlian tambahan buat hakim hakim di pengadilan nanti nya.
Istilah Prof.Dr. Muladi, SH dalam salah satu makalah nya berjudul Asas Legalitas terbuka. Mengatakan bahwa asas legalitas sebagai mana diatur dalam pasal 1 KUHPIDANA terjemahan tidak dapat dipertahankan lagi karena perkembangan masyarakat.
Namun sebenarnya Asas Legalitas dimaksudkan dalam pasal 1 tersebut sudah dibicarakan oleh pakar hukum pidana zaman dahulu seperti oleh Simon dan lain sebagainya, lihat buku hukum pidana 1 dan 2 karangan E.Utrecht. (**)

*Penulis adalah Pengamat Hukum di Sumatera Selatan

Baca Juga:   Pembagian Beban Pembuktian Dalam Kasus Malpraktek