Empat hari atau pada 11Januari 2019 sore setelah pihak Kepolisian Sektor Lubuk Batang membekuk Ef (25) dan Bet (24) tersangka pelaku pencuri buah sawit milik PTP. Mitra Ogan di rumah kediaman mereka, kembali Polsek tersebut membekuk inisial DE bin SS (41) tersangka pencuri buah sawit PTP. Minanga Ogan, Rabu, 15/01/2020 sekira Pukul 16.30 sore.
Demikian dikemukakan Kepala Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu (Kaplores OKU) AKBP Tito Travolta Hutauruk, S.IK, MH melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Lubuk Batang, AKP Liswan Nurhafis, SH kepada para wartawan, Kamis, 16/01/2020. Lebih lanjut dikemukakan, pada Rabu, 15 Januari 2020 sekira Pukul 16.00 WIB Tim Patroli PTP. Minanga Ogan (PTP. MO) dipimpin Diky Eksana Sinungan jabatan Hubungan Masyarakat (Humas) pada perusahaan perkebunan sawit tersebut melakukan patroli di seputaran area perkebunanan sawit Minanga Ogan. Selang tiga puluh menit patroli berjalan atau sekira Pukul 16.30 sore WIB, tim patroli yang dipimpin Diky Eksana Sinungan melihat orang yang gerak- geriknya mencurigakan di sekitar perbatasan kebun inti dengan lahan masyarakat setempat. Melihat hal tersebut, kemudian pihak PTP. MO melaporkan hal yang mereka lihat ke Polsek Lubuk Batang. Setelah menerima pengaduan dari pihak PTP. MO, Anggota Polsek Lubuk Batang dan Piket resort kriminal (Reskrim) bersama tim patroli PTP. MO melakukan pengintaian ke lokasi yang memcurigakan. Dari hasil pengintaian maka terlihat ada tumpukan buah sawit. Terduga tersangka, DE bin SS (41) pekerjaan tani, warga Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU yang berada di tempat kejadian perkara (TKP), tepatnya pada lokasi Afdeling 3 Suge Blok A12 Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU, dimana tumpukan buah sawit yang dipanen tanpa izin itu ditemukan petugas kepolisian setempat bersama tim patroli, terduga tersangka DE bin SS (41) langsung diamankan oleh petugas Polres Lubuk Batang. Dari hasil penggrebekan di TKP, ditemukan sebanyak 30 tandan atau sekitar 630 kilo gram (Kg) buah sawit, satu buah tandu karung bergagang kayu, satu buah Handphone merk Aldo, satu buah pisau bergagang plastik warna hitam bersarung plastik warna cream. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP.B / 05 / I / 2020 / SUMSEL / RES OKU / SEK LB. BATANG, TGL.15 JANUARI 2020 sekira Pukul 16.30 WIB. Terduga tersangka dapat dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 Subsidair 362 KUHPidana. (Ril/Armin Pani)
Komentar