Langkah Marhani alias Bur bin Komarudin (35) pelaku spesialis pembobol anjungan tunai mandiri (ATM) dalam Kota Baturaja terhenti ketika timah panas melukai kaki kanannya saat hendak melarikan diri dari sergapan aparat kepolisian sektor Kecamatan Baturaja Timur pada Rabu malam, 15/01/2020.
Menurut Kepala Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu (Kapolres) AKBP Tito Travolta Hutauruk, S.IK, M.H didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Wahyu dan Waka Polsek Baturaja Timur Iptu Hi Yudi Boer saat menggelar press realise di halaman Mapolres OKU, Kamis 16/01/2020 sekira Pukul 09.00 Pagi WIB, dalam setiap kali melakukan aksinya pelaku warga Desa Padang Bindu Kecamatan Buay Runjung Kabupaten OKU Selatan itu tidak beroperasi sendirian. Bersama tiga teman pelaku lainnya yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) masing-masing Najamudin alias Mudin, Yandoni alias Yan dan Wawan sebelum melakukan aksi mereka berempat bertemu di depan SPBU Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur, masing-masing punya tugas sendiri secara bergiliran. Pelaku Marhani bertugas memasang ganjal terbuat dari bahan plastik yang telah diolesi cairan perekat dan dimasukkan pada bagian dalam lubang tempat memasukkan kartu ATM. Setelah pengganjal selesai ditanamkan pada bagian dalam lubang tempat memasukkan kartu ATM, mereka berempat menunggu calon korban tak jauh dari mesin ATM berada. Ketika calon korban memasuki ruangan mesin ATM dan kemudian mengalami gangguan pada kartu ATMnya, diantara empat pelaku pembobol mesin ATM itu menyusul masuk, pura-pura membantu korban. Selang beberapa menit, menyusul satu pelaku lainnya pura-pura mau menarik uang di mesin ATM tempat korban berada. Korban tidak menyadaari telah dijebak kedua pelaku menawarkan jasa untuk membantu itu adalah pelaku tindak kejahatan spesialis pembobol uang di mesin ATM. Sedang kedua pelaku lainnya menunggu di luar dengan tugas merusak bagian pada mesin ATM untuk mengambil kartu ATM korban yang telah terjepit dalam lubang mesin ATM setelah korban pergi meninggalkan kartu ATM miliknya. Setelah memperdayai korbannya, keempat pelaku dengan bermodalkan kartu ATM dan PIN yang didapat, pergi ketempat mesin ATM lain. Disanalah uang simpanan korbannya tadi dikuras oleh keempat pelaku. Diantara korban keempat pelaku itu adalah Erwanto bin Tamhuli (39), Wiraswasta, warga Kelurahan Sekar Jaya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU. Kepada petugas Polsek Baturaja Timur, korban Erwanto menceritakan nasib naasnya di mesin ATM SPBU Air Paoh, Jalan DR.M.Hatta Kecamatan Baturaja Timur, pada Sabtu, 14/12/2019 malam sekira Pukul 19
15 WIB. Akibat perbuatan para pelaku, korban Erwanto mengaku kehilangan uang sebanyak Rp.13 Juta. Sebagai akibat perbuatan melawan hukum, berupa pencurian dengan pemberatan (Curat), pelaku Maharni alias Bur bin Komarudin (35) dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana sebagaimana laporan polisi dengan No: LP / B – 50 / XII / 2019 / Sumsel / Res OKU / Sek.Bta Timur, Tgl.17 Desember 2019. Sejumlah barang disita oleh pihak Polres OKU, untuk dijadikan sebagai barang bukti (BB) dari tindak kejahatan pelaku Marhani alias Bur bin Komarudin bersama tiga pelaku lainnya yang kini dalam pencarian (DPO) Polres OKU. (Ril/Armin Pani)
Komentar