Negarawan

Artikel1,071 views

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Teori politik mengatakan, negarawan itu mempunyai visi strategi yang cendrung melihat jauh ke depan bagi kepentingan bangsa dan negaranya, bahkan tanpa pamrih untuk merebut keuntungan pribadi nya secara sesaat.
Analisis nya lebih mendasar (grounded), tidak hanya sekedar pragmatis, apalagi memanfaatkan peluang untuk kepentingan politik diri sendiri atau kelompok nya, sebagaimana figur politisi pada umumnya. Seorang politisi belum tentu memiliki kapasitas dan mampu berperan sebagai negarawan, terapi seorang negarawan pasti memiliki kapasitas sebagai politisi, bahkan memiliki nilai tambah, lebih dari sekedar politisi.
Figur yang demikian itu kini sangat diperlukan, di saat saat sendi dan pilar pilar keutuhan negara dan bangsa, persatuan dan kesatuan sangat tergoncang, di mana kepercayaan masyarakat terhadap unsur unsur pemerintahan, sipil dan militer, menurun, ditambah situasi dunia yang kurang menguntungkan.
Diantara politik dan hukum terhadap hubungan yang sangat erat dan merupakan two faces of a coin, saling menentukan dan mengisi. Ada kalanya kebijakan politik yang berperan utama untuk menentukan materi hukum yang seyogyanya berlaku dalam negara, sesuai dengan pandangan dan pertimbangan politik. Di lain posisi, hukum berperan mengatur lalu lintas kehidupan politik bagi masyarakat politik itu, baik yang berada di suprastruktur maupun infrastruktur politiknya, baik kalangan partai politik sebagai nucleusnya maupun bagi organisasi masyarakat selaku plasma masyarakat politik itu.
Baik peranan kekuasaan politik maupun peranan kekuatan peranan sistem hukum, kedua duanya tergantung pada perkembangan kebutuhan dan tuntutan hidup masyarakat, yang di Indonesia secara sosio-politis-filosofis harus dilayani sesuai dengan asas demokrasi dan keadilan sosial. Jika tidak demikian, akan terjadi kontradiksi antara sistem hukum dan aspirasi politik yang sedang dianut sebagai pendapat umum. Kontradiksi seperti akan menimbulkan kegoncangan sosial yang mengakibatkan bergerak kencang nya ayunan pendulum kehidupan sosial politik itu.Gonjang ganjing ini baru mereda , jika kontradiksi itu dikaji ulang dan direvisi dan reformasi, hingga spanning yang terjadi melunak dan mereda kembali dan pada titik inilah dijumpai stabilitas yang dapat dinikmati oleh semua pihak. (**)

*Penulis adalah pengamat hukum di Sumatera Selatan

Baca Juga:   Rechtsidee Dan Asas Hukum Nasional Dari Aspek Hukum Adat