Keadilan Berketuhanan Dalam Putusan Pengadilan

Artikel720 views

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

….., maka sesungguhnya bangsa Indonesia dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam Permusyawaratan, serta dengan mengujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Itulah rumusan urutan Pancasila dalam UUD 1945. Jelas mudah dipahami, apa dan bagaimana sikap dan tentang yang demikian?.Sekedar rumusan formal? Kalau itulah sikap pandang sungguh besar dosa! .Sebab , kita telah berkhianat kepada pendiri kemerdekaan, perumus UUD 1945, yang terdiri dari Pembukaan dan Batang Tubuh, dan yang paling ditakuti Kufur nikmat kepada Allah Yang Maha Esa. Oleh karena itu, bila ingin berpesan tentang Pancasila -jangan jadikan pajangan, tetapi hayati dan amalkan. Juga berlaku bagi hukum dan perundangan undangan dalam rangka menegakkan keadilan. Tuntutan demikian lebih berkesan lagi, setelah berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa (pasal 29 UUD 1945). Secara mantap ditetapkan: Tentang peradilan demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Bukan kah kita sampai pada kesepakatan irah irah putusan demikian hanya berdasarkan ” perintah” pasal 29 UUD 1945 yang menetap negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Telah jelas dan tegas, tanpa keraguan, faktor Ketuhanan Yang Maha Esa dalam peradilan;
Bahwa Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka.
Dilanjutkan syarat batiniah kepada para hakim dalam menjalankan keadilan oleh undang-undang ini ditentukan suatu pertanggungjawaban, yang lebih berat dan dalam dengan menginsyafkan kepadanya bahwa karena sumpah jabatan dia hanya bertanggung jawab kepada hukum, kepada diri sendiri dan kepada rakyat, tetapi juga, yang dilakukan ‘ Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hakim sebagai organ pengadilan dianggap memahami hukum, Pencari keadilan datang padanya untuk memohon keadilan, andaikata ia tidak menemukan hukum tertulis, ia wajib menggali hukum yang tidak tertulis untuk memutuskan berdasarkan hukum sebagai seorang yang bijaksana dan bertanggung jawab penuh kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, masyarakat, bangsa dan negara. (**)

*Penulis adalah Pengamat Hukum di Sumatera Selatan

Baca Juga:   Restoratif Justice kemasan baru