Fungsi Partai Politik

Artikel801 views

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Sekarang ini kita menyaksikan berpuluh puluh partai politik sebagai organisasi kekuatan politik mencuat dan muncul kepermukaan sistem politik, khusus nya untuk membuka saluran aspirasi yang berkembang. Menurut sejarah, gejolak politis seperti nya bukan hal yang baru terjadi di tanah air, terbukti pada masa multipartai di tahun 50 an juga telah terjadi, hingga tiba titik kritis konstituante yang gagal menetapkan UUD yang baru.
Waktu akan menjawab semacam pendidikan politik yang akan mengantarkan bangsa ini ke suatu era kesadaran konstitusionalisme, karena di saat-saat akan mencari suatu konsep dan metode sebagai landasan berpikir dan bertindak untuk menemukan satu format konstitusionalisme yang dirasakannya pas dan cocok untuk menata kehidupan bangsa yang mulai multi aspirasi dan kepentingan.
Masa ephoria reformasi belum habis, dan kelak akan kembali kepada pemikiran dan kesadaran, siapa yang sebenarnya berjuang sungguh sungguh untuk reformasi menyeluruh itu, siapa yang sekedar pencari peluang politis dalam kesempatan ini, dan bagaimana akhirnya rakyat secara sadar melalui pengalaman ephoria politis itu merasa sungguh sungguh diemban atau sekedar diperalat oleh kaum elite.
Secara strategis kita belum menemukan kesepakatan bersama mengenai dimensi filosofis dalam rangka penemuan kembali format konstitusionalisme itu, jangan terlalu mengharap akan ditemukannya konsensus dimensi politis.
Demikian juga dengan dimensi yuridis, karena secara kesisteman justru penentuan segi segi filosofis dan politis lah mendahului perumusan hukum untuk menata kehidupan bangsa Ini.
Kalau pun ada , secara kalender politik, upaya itu adalah bersifat temporer dan transisional, mengantar kita suatu kalender politik yang lebih permanen baik menurut ukuran kelembagaan maupun konstitusi. (**)

*Penulis adalah pengamat Hukum di Sumatera Selatan

Baca Juga:   Kata RAJA Dalam Simbur Cahaya