Oleh: H Albar Sentosa Subari*
Hukum Adat yang dinyatakan sebagai dasar persatuan Indonesia dalam ideologi kebangsaan tersebut berarti sebagai pengatur dan pengikat persatuan tersebut. Sebagai pengikat persatuan seluruh Indonesia dengan sendirinya Hukum Adat dalam ideologi itu, tidak mungkin dilihat pada pernyataan nya yang beraneka ragam pada satu daerah yang berlainan dengan daerah lainnya.
Konseptualisasi Hukum Adat, sebagai suatu keyakinan kebenaran yang tidak boleh disangkal lagi dan oleh karena nya harus diperjuangkan terjelmaannya.
Kelahiran pendirian dan dan keyakinan mengenai soal Hukum Indonesia tersebut jelas ada kaitannya dengan pendidikan yang pernah dijalani oleh sementara anggota anggota kongres tersebut. Di antaranya yang merupakan tokoh dalam perumusan Keputusan Kongres Pemuda tersebut ialah Mohammad Yamin.
Menurut penjelasan mantan Ketua Kongres yaitu Soegoendo Djojopoespito, yang menyusun draft keputusan kongres tersebut adalah Mohammad Yamin.( Koenoe, 1992)
Isi keputusan kongres tersebut dapat ditarik point’ point’ penting yaitu:
1. Hukum Adat adalah prinsip hukum Indonesia yang uniform dan mempersatukan seluruh bangsa
2. Hukum Adat dilihat sebagai kaidah prinsip yang lahir dari jiwa dan cita cita hukum bangsa Indonesia dan karena nya pancaran nilai budaya bangsa dalam bidang hukum.
Unsur unsur dan dasar dasar itu diterima dan diakui serta dipertahankan sebagai filsafat yang hidup dan berkembang terus sebagai filsafat bangsa Indonesia.
Dari filsafat kenegaraan di atas, Soepomo, dalam pembahasan mengenai teori kenegaraan mengemukakan secara ringkas negara kerakyatan yang dimaksud lain daripada negara demokrasi barat yang dasar dasarnya ialah idee atau teori volksouvereiteit.
Bagi rakyat Indonesia, negara dan rakyat adalah tunggal. Atas dasar pemikiran ini muka kedaulatan rakyat, menurut teori Hukum Adat, melahirkan suatu negara yang integralistik, suatu negara dimana rakyat dan negara adalah satu, di mana kedaulatan ada di tangan rakyat.
Demikianlah Hukum Adat dalam pengertian nya sebagai yang ideologis sebagai mana terdapat dalam keputusan kongres pemuda dalam tahun 1945 untuk pertama kalinya dikaitkan dengan filsafat hukum dan Hukum Dasar kebangsaan Indonesia.
*Penulis adalah pengamat Hukum di Sumatera Selatan







