Gegara cemburu, pelaku ES (32) emosi menikam teman mantan isteri, Bl (29) pada Kamis yang lalu (08/04/2021) sekira pukul 15.00 sore WIB. Peristiwa penikaman tersebut berawal ketika pelaku ES datang ke rumah mertuanya di RT.10 Dusun IV Desa Banuayu Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan maksud untuk menjenguk anaknya dari mantan isterinya Ana Rosita (25).
Sebelum masuk ke dalam rumah mantan mertuanya, pelaku ES melihat sepeda motor terparkir di depan rumah mertua, seketika itu pula pelaku ES langsung emosi dan secara tiba-tiba menusukkan pisau belati yang dibawanya ke roda depan sepeda motor terparkir.
Ulah pelaku ES merusak ban sepeda motor milik korban Bl, kepergok mantan mertua sehingga mantan mertua bersama mantan isteri mengejar pelaku ES, akan tetapi ternyata pelaku balik belakang menuju TKP.
Korban Bl beralamat Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang sedang duduk di kursi ruang tamu, asyik mainkan handphone, sehingga tanpa menyadari bahaya mengintai.
Tanpa sapa lagi pelaku ES langsung menusuk tubuh korban secara berulang sehingga korban jatuh terkapar bersimbah darah. Melihat korban tak berdaya lagi, pelaku ES yang kini tinggal bersama orangtuanya di Lorong Cemara RT.04 RW.02 Kelurahan Kemalaraja Kecamatan Baturaja Timur itu langsung melarikan diri.
Mantan mertua dan mantan isteri pelaku baru menyadari ketika menemukan korban Bl sudah terkapar berlumur darah di samping kursi ruang tamu. Mendadak ruang tamu TKP menjadi hiruk-pikuk dan gempar. Mendengar ada keributan di TKP (ruang tamu), tetangga sekitar berdatangan. Selanjutnya korban Bl langsung di bawa ke RSUD Ibnu Sutowo Baturaja.
Dari hasil visum medis, korban Bl mengalami luka tusuk sebanyak sembilan kali, masing-masing pada dada kiri tengah, luka robek pada lengan tangan kanan bagian luar, luka robek pada jari ke 2, 3 dan 4 tangan kanan serta 3 luka robek pada punggung tangan kanan, luka robek pada tangan kanan, luka robek pada paha sebelah kanan belakang, luka robek pada lutut sebelah kiri dan luka lecet di paha sebelah kiri bagian atas, luka robek pada kaki samping kanan.
Barang bukti (BB) berupa baju kaos warna hitam dan celana jeans warna hitam yang dipakai korban saat kejadian, 1 buah sandal warna hitam merk Geox, 1 buah topi terdapat bercak darah, warna abu-abu dan merah merk LGS milik pelaku ES.
Akibat perbuatannya, pelaku ES dapat dijerat Pasal 351 KUHPidana, yakni telah melakukan kekerasan berupa tindak pidana penganiayaan. Kini pelaku ES masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) (**/Armin Pani).






