Fungsi Media Massa Mendidik Masyarakat

Artikel1,004 views

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Salah satu fungsi media massa adalah penyebaran informasi yang objektif, melakukan kontrol sosial yang konstruktif, menyalurkan aspirasi masyarakat dan meluaskan komunikasi dan partisipasi masyarakat.
Oemar Seno Adji mengatakan bahwa pers juga dianggap sebagai kritik dan korektif, barometer, petunjuk dan sebagai kontrol.
Meskipun tidak secara eksplisit tercantum di dalam undang undang pokok pers, mendidik merupakan salah satu fungsi yang dapat disimpulkan baik dari dalam perundang-undangan maupun dalam doktrin.
Fungsi mendidik disini harus diartikan secara luas, sehingga para pembaca bukan saja mengetahui apa yang terjadi dalam masyarakat sekelilingnya, akan tetapi mengetahui dengan jelas sejauh mana kegunaan berita kegunaan berita yang dibacanya demi terciptanya keserasian dalam suatu masyarakat.
Banyak dampak yang terjadi dalam suatu pemberitaan. Meskipun pada dasarnya pemberitaan merupakan pemberian informasi kepada masyarakat, ternyata persepsi atas berita tergantung juga kepada daya pikir serta daya nalar seseorang. Suatu pemberitaan tentang modus operandi suatu kejahatan, di satu pihak merupakan informasi agar masyarakat melakukan antisipasi, dilain pihak modus operandi tersebut dapat ditiru oleh penjahat lainnya.
Terlebih lagi keengganan untuk membaca keseluruhan suatu berita saja, di mana sering judul itu tidak sesuai dengan isi berita, serta merta menimbulkan Opini dari pembaca sesuai dengan judul berita itu. Itulah sebabnya diatur batasan bahwa judul seharusnya sesuai dengan ini berita itu, meskipun diakui bahwa dengan memuat judul yang sedemikian rupa, orang akan seketika tertarik oleh media tersebut.
Fungsi mendidik bagi media massa, tentu nya sepenuhnya tergantung profesionalisme penulis berita itu sendiri. Sehingga tidak dapat dipungkiri sedemikian besar pengaruh media massa dalam menumbuhkan kecerdasan bangsa. Apabila disadari bahwa media massa juga berfungsi mendidik pembacanya, seyogianya ada profesionalisme bagi media massa dalam menyajikan informasi.
Rasanya tidak semudah menuliskan disini tentang keharusan melakukan pemberitaan yang bersifat mendidik. Terjadi dilema antara memberitakan fakta yang ada dengan dampak yang terjadi pada pembacanya.
Banyak faktor baik dari diri wartawan maupun pembacanya yang mempengaruhi timbulnya dampak tersebut. Tidak selamanya seorang wartawan mengetahui dengan pasti faktor apa saja yang terdapat serta yang paling dominan dari pembacanya dalam pembentukan persepsi setelah membaca suatu berita, meskipun berita itu hanya mengutarakan fakta belaka. Dengan demikian pula penulis berita, sejauh mana dipilihnya fakta untuk diinformasikan sebagai berita. Dengan demikian sering dipilihnya berita untuk suatu informasi, umpamanya sering diberitakan bahwa telah terjadi pencurian dalam satu daerah tertentu, orang akan mempunyai persepsi bahwa daerah yang diberitakan adalah tidak aman. Padahal dari kapasitas pemberitaan serta prosentase kuantitatif pencurian yang terjadi di daerah yang diberitakan Belum tentu seimbang.
Belum dapat angka yang pasti sejauh mana pembaca Indonesia mengetahui perbedaan seorang baru tersangka, baru didakwa serta baru dalam pemeriksaan di sidang pengadilan.
Dengan pengetahuan hukum yang kurang dari suatu masyarakat, terutama pengetahuan tentang proses peradilan, tentunya dengan mudah pembaca berita serta merta mengikuti alur opini yang diutarakan oleh media massa.
Oleh karena itu dalam suatu pemberitaan fakta, seyogyanya seketika itu juga disampaikan informasi tentang sejauh mana proses peradilan sedang dilakukan terhadap seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak Pidana. Terlebih lagi dengan sulitnya menentukan tindak Pidana yang paling tepat dituduhkan terhadap seseorang. (**)

*Penulis adalah pengamat hukum di Sumatera Selatan

Baca Juga:   Pelestarian Nilai-Nilai Budaya Masyarakat