Dusun dan Marga Pasca Amendemen UUD RI 1945

NASIONAL1,061 views

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Sebagai hukum dasar dan tertinggi dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara, UUD 1945 telah mengalami perubahan pada tahun 1999 hingga 2002.
Perubahan konstitusi tersebut telah mengubah paradigma kehidupan berbangsa dan bernegara yang mengubah pula corak dan format kelembagaan negara yang ada. Selain itu, perubahan UUD 1945 telah menghasilkan rumusan Undang Undang Dasar yang jauh lebih kokoh menjamin hak konstitusional warga negara (Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH – Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta, 9 Januari 2007).
Dusun dan Marga adalah kesatuan masyarakat adat yang terikat garis keturunan (geneologis) sebelum mendapat intervensi dari luar baik dari dalam maupun bangsa sendiri).
Terakhir setelah keluarnya Inlandsche Gemeentre Ordonantie (stbld 1906 No. 83 jo Inlandsche Gemeentre Ordonantie Buitengewesten (Stbld 1938 No. 490 jis No. 681) dusun dan marga dijadikan bentuk pemerintahan di masyarakat adat berdasarkan teritorial. (Arlan Ismail, 2004)
Dengan berlaku Undang Undang Nomor 5 tahun 1979 Marga dalam arti Pemerintahan dihapuskan. Namun tetap mengakui adanya kesatuan masyarakat termasuk di dalam nya kesatuan masyarakat hukum adat, adat istiadat dan kebiasaan kebiasaan yang masih hidup sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan ketahanan nasional (lihat penjelasan umum ayat 6 UU No. 1979)
Hal ini mengingatkan kita pada laporan Muntinge tanggal 14 Juli 1914 kepada Gubernur Jendral Raffles sama saat berlakunya IGO dan IGOB dimana kedua aturan tersebut semata mata melaksanakan prinsip ” biarlah rakyat yang memerintah diri sendiri (sistem hukum adat asli:penulis).
Dan ini sejalan dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatra Selatan No. 142 /KPTS/III/1983, tanggal 24 Maret 1983 .Dimana SK tersebut merupakan tindak lanjut dari Pasal 35 UU 5/79 yo Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 tahun 1980 angka Rumawi -II butir 4.
Dimana terhitung 4 April 1983 menghapuskan Pemerintahan Marga, DPR Marga, Perangkat Marga lainnya. (butir pertama).
Namun pada bagian ketiga. Sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari Pemerintah Pusat, mengakui Marga Marga ssbagai Kesatuan Masyarakat Hukum Adat dengan sebutan LEMBAGA ADAT sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan dan ketahanan nasional.
Kembali kepada persoalan judul diatas bagaimana kedudukan Dusun dan Marga Pasca Amendemen maka uraian nya sebagai berikut :
Setelah kita membaca buku Panduan Pemasyarakatan yang dikeluarkan oleh Sekretariat Jenderal MPRI 2017 pada bagian Pasal 18 B ayat 2 sbb
” Satuan pemerintah di tingkat desa seperti gambong (di NAD), nagari (di Sumatera Barat),dukuh (di Jawa), desa dan banjar (di Bali) serta berbagai kelompok masyarakat di berbagai daerah hidup berdasarkan adat dengan hak haknya seperti hak ulayat, tetapi dengan satu syarat bahwa kelompok masyarakat hukum adat itu benar benar ada dan hidup, bukan dipaksa paksa ada:bukan dihidup hidupkan. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya, kelompok itu harus diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah yang ditetapkan oleh DPRD. Selain itu, penetapan itu tentu saja dengan suatu pembatasan, yaitu tidak boleh bertentangan dengan prinsip prinsip negara kesatuan (lihat Pasal 18 ayat 1 dan 7 UU 32 / 2004 diubah UU 12 / 2008).
Jadi dengan penjelasan di atas cukup sudah untuk kita pelajari bahwa akhir simpul tulisan ini adalah:
1. Pemerintah Kolonial, Orde Baru dan Orde Reformasi tetap mengakui keberadaan masyarakat hukum adat dari sisi sebagai Lembaga Adat, bukan pemerintahan formal buatan kolonial.
2. Tugas kita bersama baik eksekutif, legislatif maupun Pembina Adat di seluruh Indonesia khususnya Sumatera Selatan berfikir dan bekerja secepatnya membuat PERDA Pengakuan Masyarakat Hukum Adat sebagaimana diamanatkan konstitusi kita dan peraturan turunan nya.
3. Pembina Adat Sumsel sudah menyusun dalam proposal kerjanya priode 2019-2024 bahwa program pertama dan utama adalah pengesahan Peraturan Daerah dimaksud untuk segera dipikirkan oleh instansi terkait, dengan diawali sosialisasi peraturan perundang undangan diatas.
Namun sayang masih mendapat gangguan yang sebenarnya tidak prinsipnya adanya.
Program tersebut merupakan amanat bapak H. Herman Deru Gubernur Sumsel saat melantik pengurus Pembina Adat Sumsel priode 2019-2024.

*Penulis adalah ketua Jaringan Pancamandala Sriwijaya, Sumatera Selatan.

Baca Juga:   Gita Wirjawan: Media Siber Profesional Dibutuhkan di Era Pandemik