Dua Pelaku Pencuri Buah Sawit Dibekuk Polisi

Kriminal762 views

Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu (Polres OKU) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Batang berhasil menangkap dan menahan tersangka EF bin Kei (25) dan Bet (24) dari tiga pelaku   pencurian buah sawit milik PTP. Mitra Ogan (MTO) pada  hari Sabtu, 11/01/2020 sekira Pukul 17.00 sore.

Sedangkan pelaku satunya lagi berhasil kabur dan kini sedang dalam pengejaran pihak kepolisian setempat. Demikian dikatakan Kapolres OKU AKBP Tito Hutauruk melalui Kapolsek Lubuk Batang AKP Ujang Abdul Azis kepada para wartawan yang bertugas di daerah ini. Lebih lanjut dikatakan, kronologis kejadian sebelum para pelaku tersebut dibekuk, pada hari Sabtu 11 Januari 2020 sekira Pukul 16.30 WIB Karyawan BUMN itu bernama Lili Sumantri (51) mendapat kabar lewat telpon dari Wempi Soni M. Magangma selaku Satuan Tugas (Satgas) Keamanan  PTP. Mitra Ogan dari Kesatuan Zeni Tempur  (Zipur) TNI memberitahukan   bahwa sekira Pukul 16.00 sore hari itu ada tiga orang pelaku tepergok sedang melakukan pencurian buah sawit dengan cari memanen dari pohonnya dengan menggunakan egrek dan membawa hasil curian dengan memakai sepeda motor yang sudah dimodifikasi diseputaran  areal Perkebunan Inti PTP. Mitra Ogan Afdeling I Pin I Desa Lunggaian Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU Provinsi Sumatera Selatan. Dari situ kemudian pelapor bernama Lili Sumantri langsung melaporkan kejadian ke Polsek Lubuk Batang dan langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) dengan didampingi oleh Satgas Pengamanan dari TNI AD Kesatuan Batalyon Zipur Prabumulih. Kedua pelaku yang berhasil diamankan itu masing-masing berinisial EF (25) dan Bet (24) adalah warga Desa Lunggaian Kecamatan Lubung Batang Kabupaten OKU yang keseharian bekerja sebagai petani. Hal itu sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP.B /  04 / I / 2020 / SUMSEL /  RES OKU / SEK LB.BATANG, Tanggal 11 Januari 2020 sekira Pukul 17.00 Sore. Dari hasil penangkapan dikediaman para pelaku, pihak Kepolisian  Resort OKU berhasil menyita masing-masing satu unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega tanpa body dan plat nomor, satu unit Sepeda Motor Merk Viar tanpa body dan plat nomor, satu unit Sepeda Motor Merk Honda Revo Fit warna hitam dengan No Pol: BG.3956 FAC dan satu buah parang begagang plastik warna hijau dengan panjang sekira 50 Cm, satu buah golok bergagang plastik warna hitam bersarung kayu dengan panjang sekira 30 Cm serta enam tros buah sawit diduga hasil pangkasan yang semuanya dijadikan sebagai barang bukti (BB) tindak kejahatan. ” Para pelaku dapat dikenakan  pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 Subsidair 362 KUH Pidana,” jelas Kapolsek Lubuk Batang. (Ril/Armin Pani).

Baca Juga:   Sabu dan Ganja Senilai 5 Miliar Rupiah Dimusnahkan, Polrestabes Palembang Klaim 50 Ribu Anak Bangsa Terselematkan

Komentar