Palembang, Arungmedia.com—-Sebanyak 74 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di rumah tahanan negara di wilayah kerja Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan (Sumsel) menerima remisi khusus Hari Natal pada 25 Desember 2023. Demikian kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya.
Ia menjelaskan, ke 74 napi menerima remisi/pengurangan masa pidana khusus Hari Natal selama 15 hari hingga dua bulan.
” Jadi ada 17 orang napi yang menerima remisi 15 hari, 54 diantaranya mendapat remisi satu bulan, lima orang mendapat remisi 1,15 bulan, dan satu orang memperoleh remisi dua bulan,” ujarnya dikutip dari indodaily.co, Ahad (24/12/2023).
Ia menjelaskan bahwa, narapidana penerima remisi Hari Natal terbanyak berasal dari Rutan Kelas I Palembang 15 orang, Lapas Kelas I Palembang 11 orang, dan Lapas Narkoba Kelas II B Banyu Asin tujuh orang WBP.
Ia menambahkan, remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
“Narapidana yang mendapat remisi telah memenuhi persyaratan, seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan negara,” ujarnya.
Menurut Ilham, pemberian remisi khusus pada hari besar keagamaan tersebut merupakan pemenuhan hak-hak narapidana.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.
Selain remisi, hak-hak yang lain juga diberikan, seperti asimilasi dan integrasi, layanan kunjungan, dan penitipan barang.
Dengan pemberian remisi itu diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari, sehingga dapat kembali diterima di tengah-tengah masyarakat setelah menjalani masa pidana, kata Kakanwil Ilham
Komentar