Oleh: H Albar Sentosa Subari*
Istilah uluan, maksud adalah menunjukkan suatu komunitas masyarakat hukum adat yang tinggal dan beraktivitas di pedalaman Palembang (istilah yang pernah digunakan). Ciri identitas masyarakat uluan adalah petani dan hidup sederhana ukuran saat itu. Lawan terbalik dengan istilah masyarakat iliran yang hidup cukup maju dan tinggal dipusat pemerintahan dan perdagangan.
Prof.H.Amrah Muslimin SH yang mengutip buku disertasi Van Royen membaginya ke dalam VI phase perkembangan masyarakat uluan tersebut, sebelum ada pengaruh kesultanan Palembang yang umumnya komunitas masyarakat uluan adalah geneologis.
Sejak dalam pemerintahan kesultanan Palembang, kemudian dilanjutkan oleh pemerintah kolonial Belanda telah dilakukan penetapan penetapan batas batas teritorial Marga, yaitu dengan pemekaran pemekaran kesatuan tersebut dengan tidak menghiraukan lagi ikatan ikatan kekeluargaan dalam satu teritorial tertentu, sehingga lama kelamaan yang menonjol sifat teritorial, apalagi kalau dalam suatu teritorial tertentu bertempat tinggal berselang seli keturunan beberapa Jurai, diantaranya ada yang dari luar, sehingga hubungan kekeluargaan hanya tinggal dalam ingatan ingatan pribadi saja. Tetapi secara politis dan pemerintahan boleh dikatakan tidak berfungsi lagi.
Sebagai contoh Sultan Tjindeh Balang (1632-1682)membagi daerah Bulang Tengah di Pedamaran dalam marga marga teritorial Kasmaran Punjung,Sangah Desa, Semangus, Mandi Aur dan Bulang Tengah.
Di bawah Residen Palembang Pectorius (1830) marga besar Suku lima mekar menjadi Marga marga mandiri Gumai dan Mulak dan tiga marga lainnya.
Di bawah asisten Residen de Sturler, marga besar Bulang Tengah dimekarkan menjadi Marga Bulang Tengah Suku Ulu, Marga Bulang Tengah Suku tengah dan marga Bulang Tengah Suku Ilir.
Sebagai tahap terakhir kebijakan politik kolonial Belanda, melanjutkan dan mengorganisir kesatuan kesatuan masyarakat, yang sedikit banyaknya masih terikat oleh ikatan ikatan geneologis, dengan pengaruh orang orang datangan (pedagang), percampuran percampuran perkawinan, terbentuk lah kesatuan kesatuan yang menonjol sifat teritorial.
Marga marga merupakan kesatuan administratif, yang diikat baik oleh tali kekeluargaan yang tidak meluas (keluarga keluarga kecil) maupun oleh kesatuan geografi atau karena perasaan senasib dalam perkembangan menurut sejarah.
Ada kemungkinan, karena pengaruh kelancaran lalu lintas perdagangan atau pengaruh pemerintah atasan yang menguasai kesatuan masyarakat bawahan antara lain Pemerintah Kesultanan, kemudian pemerintah kolonial Belanda, dalam satu wilayah geografis terdapat dua atau lebih serikat dusun, anggota anggota nya berasal dari nenek phuyang yang berbeda. Serikat dusun dusun ini disebut Marga (berasal dari pemerintah kesultanan Palembang).
Simpul dari artikel kita adalah bahwa komunitas masyarakat hukum adat di Sumatera Selatan tumbuh bertingkat, sehingga sulit sekarang untuk mencari ciri ciri etnis, yg merupakan basis kearifan lokal nya.
Menurut J.L.K Swaab yang dikutip dalam buku Amarah Muslimin bahwa perkembangan masyarakat hukum adat di Sumatera Selatan adalah:
1. Keluarga keluarga kecil ( satu phuyang)
2. Bagian bagian dusun, yang masih kuat menampakkan hubungan tali kekeluargaan
3. Dusun dusun
4. Serikat Dusun dusun
5. Federasi dari serikat dusun dusun.
Catatan phase 1sampai 3 masih terikat tali kekeluargaan (geneologis).
Sedangkan phase 4 dan 5 , kesatuan masyarakat hukum adat yang selanjutnya disebut Marga baik oleh pemerintahan kesultanan Palembang maupun kolonial Belanda sudah berubah menjadi ikatan teritorial, politik dan ekonomis.
Demikian tiga variabel yaitu masyarakat uluan, kesultanan dan kolonial berkolaborasi menjadi satu sampai dihapuskan pemerintahan marga oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dampak sulit untuk kita sekarang menguraikan kembali menjadi untaian benang merah kesamaan dari kebudayaan yang berlaku dalam etnis etnis di Sumatera Selatan dewasa ini.
Tentu ini memerlukan kajian ilmiah yang mendalam dengan melakukan penelitian secara metodologis ilmiah. Bukan hanya sekedar mencari cari persoalan yang bukan menjadi fokus masalah. (**)
*Penulis adalah Pengamat Hukum di Sumatera Selatan




