Oleh: H Albar Sentosa Subari*
Faktor terjadinya kecelakaan di jalan raya, tidak terlepas dari faktor faktor antara lain yaitu;
Faktor Kendaraan, faktor sarana dan prasarana (jalan), faktor pengemudi dan atau juga pemilik/pengusaha kendaraan.
Pada artikel ini kita akan membahas bagaimana tanggung jawab hukum bagi Pemilik atau Pengusaha kendaraan.
Menganalisis informasi dari Pengusaha Angkutan Truk Logistik yang juga sekaligus Ketua umum Perkumpulan dan Keselamatan Indonesia (Kamselindo). Kyatmaja Lookman, mengatakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan sistem operasi, setiap perusahaan atau pemilik truk wajib melakukan uji kelaikan secara berkala. Uji kelaikan merupakan faktor penting untuk dilakukan oleh setiap pemilik atau pengusaha. Idealnya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan truk wajib melakukan uji kelaikan berkala sebanyak 2 kali dalam setahun.
Jika tidak dilakukan siapa yang menjamin bahwa truk tersebut aman untuk dioperasikan di jalanan.(Sripo,22 Januari 22, hal.7). Dalam kasus kecelakaan yang terjadi kemarin di Balikpapan Kalimantan Timur yang menewaskan lebih dari satu orang dan sejumlah kendaraan yang menjadi korban: Menurut Kyatmaja Lookman, mengatakan bahwa kalau itu jelas truk tidak sesuai dengan peruntukannya. Truk bak digunakan untuk mengangkut peti kemas, yang seharusnya truk trailer. Jadi karena mobil tersebut tidak sesuai spesifikasinya sehingga juga bisa menyebabkan gagal nya sistem keamanan yang ada di truk tersebut.
Kalau berdasarkan informasi di atas ada faktor manusia yang berakibat kecelakaan.
Karena mereka faktor manusia maka menurut teori ilmu hukum pidana telah terjadi yang dapat diduga adanya kesalahan baik disengaja maupun akibat kelalaian. Untuk menentukan adanya kemampuan bertanggung jawab secara hukum ada dua faktor, yaitu faktor akal dan faktor kehendak.
Akal dapat membedakan antara perbuatan yang dibolehkan dan yang tidak dibolehkan.
Kehendak, yaitu dapat menyesuaikan tingkah laku dengan keinsyafan yang mana diperbolehkan dan yang tidak diperbolehkan.
Sebagai pemilik dan atau Pengusaha apabila tetap mengoperasikan kendaraan yang tidak laik. Jalan yang berakibat kecelakaan maka mereka sudah dapat dijadikan subjek tindak pidana dengan menerapkan asas STRICT LIABILITY dan VICARIOUS LIABILITY. (Roslina Siregar,2002: 76).
Kesalahan mereka ini bisa dikategorikan sebagai dolus evantualis (perbuatan yang dengan sengaja dengan kesadaran akan terjadi suatu kemungkinan).
Atau setidaknya telah melakukan tindak pidana yang berunsur culpa atau kurang hati hati baik secara aktif (pengemudi) atau pun dilakukan secara diam diam pasif (pemilik dan atau Pengusaha).
E.Utrecht mengatakan dalam delik kealpaan telah cukup apabila membantu dengan sengaja telah memberikan bantuan kepada dilakukan nya, justru menimbulkan bahaya.
Delik kealpaan tidak perlu dipenuhi syarat kerja sama yang diinsyafi (Hoge Raad,14 November 1921 W.No.10842).
Demikian juga pendapat vos yang dikutip E.Utrechr menerima adanya membantu dalam delik kealpaan, misalnya Pasal 359 KUHPIDANA.(lihat Roslina Siregar, Thesis,2002: 76).
*Penulis adalah Pengamat Hukum Sumatera Selatan











