Oleh: H Albar Sentosa Subari*
Pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur telah berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945 itu. Akibat dari suatu kemerdekaan ialah membela Nusa dan bangsa yang telah dicapai seratus persen.
Kedaulatan negara mengenai kemerdekaan -pemerintahan , kemerdekaan daerah, kemerdekaan rakyat, yang ketiga tiga nya berwujud berisi penuh dan sempurna complete independen.
Kesempurnaan dan kebulatan Republik Indonesia ini belumlah memenuhi tujuan akhir, yang menghendaki pula pembentukan suatu masyarakat baru dan merdeka -berdaulat.
Masyarakat hukum merdeka itu akan lepas dari ikatan feodalisme dalam segala bentuk, kolonialisme dan imperialisme.
Kemerdekaan merupakan hasil perjuangan rakyat dengan mengangkat senjata mempertahankan hak hak mutlak dan dengan rasa keikhlasan mengorbankan segala yang dicintainya, untuk kepentingan angkatan – bangsa Indonesia yang akan datang.
Sampai hari kemerdekaan bumi Nusantara belumlah kering dari darah pahlawan dan panglima perang: Surapati, Tarunadjaja, Tuanku imam Bonjol, Diponegoro dan Teuku Umar.
Siasat perjuangan rakyat Indonesia yaitu dengan mengerahkan tank raksasa’tenaga rakyat yang bersumber pada satu tujuan yaitu kemerdekaan.
Taktik gerilya memang berasal dari tanah Spanyol yang menjatuhkan tentara Napoleon; tetapi dalam pertempuran Indonesia lebih mengandung isi sejak jaman dahulu, karena waktu itu sudah ternyata seperti juga terbukti, bahwa darah, iklim, bumi dan semangat Indonesia ialah gerilya sejati yang tidak ada caranya; gerilya yang berdampingan dengan tentara teratur dibawah komando, terbukti sanggup membersihkan musuh yang tidak berdasar – kebenaran.
Dengan kita memperingati hari ulang tahun Republik Indonesia yang ke 77 ini, semoga menjadi renungan kita bersama bahwa kemerdekaan adalah suatu hasil perjuangan bersama rakyat Indonesia yang ingin menikmati hidup merdeka dibawah penjajahan asing.
Memasuki abad ke XX ini harapan kemerdekaan Indonesia itu bagi rakyat Indonesia tidak lain adalah untuk menikmati hasil pembangunan yang adil dan merata dan merata dalam berkeadilan.
Jangan sampai terjadi pertumpahan darah yang terjadi karena ada kepentingan pribadi , kelompok dan golongan untuk mendapatkan hasil pembangunan dengan cara yang bertentangan dengan norma agama, adat, dan norma hukum.Apalagi yang dilakukan oleh orang orang yang mengerti hukum sehingga terjadi pelanggaran pelanggaran di sana sini, yang tentunya bertentangan dengan nilai Pancasila dan UUD 1945. Penyakit korupsi masih terjadi di mana mana mulai dari level bawah sampai level atas , tentu ini akan berdampak pada kehidupan masyarakat. Masyarakat akan menanggung beban akibatnya. (**)
*Penulis adalah Pengamat Hukum di Sumatera Selatan




