Politik Hukum Terhadap Hukum Adat

Artikel1,089 views

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Bagaimana politik hukum tentang hukum adat dari dahulu hingga sekarang.
Pada zaman Hindia Belanda, tentang kedudukan hukum adat sebagai soal yang dapat keinsyafan kira kira pada tahun 1848.
Sebab tahun itu hukum adat sebagai hukum yang mempunyai corak sistem sendiri, tidak dipersoalkan oleh VOC, bahkan VOC membiarkan rakyat Indonesia hidup menurut hukum adat kebiasaan nya sendiri, dengan tidak memikirkan politik hukum manakah yang baik untuk bangsa Indonesia. Ketika pada tahun 1848 hukum adat mulai dipersoalkan . Di dalam kalangan pemerintah Belanda ada hasrat untuk menggantikan hukum adat dengan kodifikasi. Tetapi usaha ini kandas karena opposisi dari pemerintah Belanda lain yang menganggap hukum barat tidak tepat untuk berhubungan hukum Indonesia yang dianggap agak primitif.Hanya kepentingan dagangbangsa Eropa, sejak 1855 bangsa Tionghoa dan bangsa Arab diberi hukum harta benda barat.
1870 Van De Putte ingin mengganti hukum tanah Indonesia dengan buku Undang Undang sipil Belanda, karena terdorong oleh kepentingan pertanian kaum perusahaan, akan tetapi rancangan ini tidak diterima Parlemen Belanda .
Pada abad ke XX percobaan untuk mendesak hukum adat, timbul lagi, karena pemerintah Belanda hendak menjamin kedudukan golongan Indon-Kristen. Untuk membebaskan orang Kristen dari hukum adat yang dianggap tidak sesuai dengan kepentingan hukum dari golongan tersebut . Untuk kepentingan politik Kristen pemerintahan Belanda bermaksud melenyapkan hukum adat.
Maksud ini diserang oleh Prof.Van Vollenhoven , sehingga hasrat pemerintah tersebut ditolak dengan diterimanya amendemen Van Idsinga yang menganjurkan berlnya hukum sipil barat untuk bangsa Indonesia hanya jika terbukti bahwa bangsa Indonesia membutuhkan nya.
Untuk menyelenggarakan maksud amendemen tersebut orang harus menyelidiki dahulu keadaan Hukum Adat yang masih berlaku itu harus diganti dengan undang undang yang berisi hukum barat.
Pemerintah Belanda tidak memperhatikan amendemen itu, bahkan membiarkan suatu panitia di Den Haag yang merancang unifikasi Burgerlijk Wetboek untuk segala bangsa, seolah olah amendemen Van Idsinga, yang telah diterima oleh Tweede Kamer itu, tidak ada.
Rancangan kesatuan Burgerlijk Wetboek yang diusulkan ke Parlemen Belanda diserang oleh Prof. Van Vollenhoven.
Percobaan paling akhir dari Pemerintah Belanda untuk menggantikan hukum adat dengan suatu univikasi Wetboek ialah tahun 1923 waktu Mr. Cowan , di Justisi Belanda, mengumumkan rancangan. Rancangan Cowan juga gugur diserang Van Vollenhoven.
Pada tahun 1927 pemerintah Belanda mengubah sikap terhadap hukum adat, sejak itu menolak univikasi hukum sipil.dan menghargai hukum adat yang memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Berdasarkan pasal 131 ayat 2 sub b Jo pasal 163 IS dengan peraturan peralihan UUD 1945 sampai sekarang hukum adat diakui secara yuridis.
Setelah berlakunya undang-undang pokok kehakiman dan amendemen UUD RI kedua pasal peninggalan kolonial Belanda tidak berlaku lagi.
Tinggalkan bagaimana kebijakan politik hukum pemerintah sekarang terhadap hukum adat, seperti masih meletakkan hukum adat sebagai pelengkap, terakhir kita baca Kitab Undang Undang Hukum Pidana Nasional yang baru disahkan menjadi UU tanggal 6 Desember 22. Hukum adat dijadikan sebagai pengisi kekosongan hukum. Benar kata von Kirchman yang mengkritisasi ilmu hukum sebagai ilmu pengetahuan yang mempunyai objek pasti ilmu pengetahuan alam. (**)
*Penulis adalah ketua pembina adat Sumatera Selatan

Baca Juga:   Penguatan Fungsi Pengawasan Dari PERATUN