Oleh: H Albar Sentosa Subari*
Kita sering mendengar saat suatu peraturan perundang-undangan diberlakukan atau akan diberlakukan sudah mulai mendapatkan reaksi masyarakat dalam bentuk penolakan.
Sehubungan dengan penolakan masyarakat terhadap berlaku nya suatu hukum, kalau ditinjau dari teori ilmu hukum , mungkin hukum tersebut tidak sesuai dengan perasaan hukum ( volksgeist) anggota masyarakat yang bersangkutan, karena hukum tersebut dalam proses pembentukan nya sebagai undang-undang atau peraturan perundang-undangan tidak menggali dan memperhitungkan ras rasa keadilan dan perasaan hukum yang hidup dan berkembang di dalam suatu masyarakat. Memakai helm bagi masyarakat Indonesia adalah merupakan budaya baru, oleh karena itu dia tidak menjadi kebiasaan, penggunaan masker contoh terbaru saat kita menghadapi covid 19 , masih banyak pelanggaran pelanggaran yang terjadi .
Dengan demikian menerapkan hukum sebagai sosial Engineering, tidak lah sama dengan memasukkan mesin penggiling padi di desa.
Contoh lain, pada waktu memperkenalkan alat kontrasepsi, dengan tujuan untuk membentuk norma keluarga kecil yang bahagia dan sejahtera, juga mendapat reaksi yang menentang dari pemuka pemuka agama dan golongan lain, karena pada pertama kali membatasi kelahiran dengan menggunakan alat dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan kaedah kaedah agama, yang mendapat dukungan pula dari cara berfikiran masyarakat agraris yang tradisional, yang berpola pikir, banyak anak banyak rezeki. Karena sistem bertani masyarakat kita pada waktu itu masih dominan menggunakan tenaga manusia sehingga baginya keluarga besar, makin mendapat tenaga kerja bisa membantu mengerjakan sawah dan sebagainya.
Cara berpikir tradisional ini secara perlahan lahan berubah dengan diperkenalkannya traktor yang dapat menggantikan tenaga manusia dalam mengolah tanah pertanian. Namun demikian ada akibat sampingan, yaitu di desa mulai timbul pengangguran, tenaga manusia diganti dengan tenaga mesin.
Pengangguran di desa ini akan lari ke kota untuk mencari kehidupan, bahkan sampai ke luar negeri menjadi.
Dengan demikian, masalah penegakan hukum pada dasarnya adalah bagaimana kita dapat menyerasikan nilai nilai yang hidup di dalam masyarakat dengan kaedah kaedah yang berlaku.
Roscoe Pound dalam bukunya yang berjudul Scope and Purpose of Sosiological Jurisprudence menekan bahwa kepada ahli hukum, untuk perlu memperhatikan faktor faktor sosial dalam pekerjaan nya, baik dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, maupun menafsirkan secara dalam penerapan nya. Karena biar bagaimanapun pada akhirnya sasaran penerapan hukum adalah masyarakat itu sendiri.
Hukum dalam proses pembentukan nya tidak memperhatikan kenyataan kenyataan sosial yang berkembang dalam suatu masyarakat, seringkali menimbulkan ketegangan ketegangan dalam pelaksanaan nya, sehingga oleh karena itu fungsi hukum untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian tidak tercapai. (**)
*Penulis adalah Pengamat Hukum di Sumatera Selatan




