Oleh: H Albar Sentosa Subari*
Bicara penguatan Nilai nilai Pancasila, tidak terlepas dari tingkat kesadaran masyarakat, mulai dari tingkat mengetahui sampai pada tingkat mengamalkan dalam perilaku berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila.
Kesadaran baca kesadaran hukum yang dimaksud disini adalah paduan sikap mental dan tingkah laku terhadap masalah hukum (Pancasila), yang meliputi;
a. Pengetahuan mengenai Pancasila;
b. Penghayatan atau internalisasi terhadap nilai nilai keadilan dalam Pancasila!
c.Ketaatan atau kepatuhan terhadap Pancasila.
Maka bicara masalah penguatan nilai nilai Pancasila ini adalah berkaitan erat dengan segi segi kemasyarakatan dan kejiwaan, antara lain sosiologi hukum, pendidikan, agama dan sebagainya.
Tingkat kesadaran yang dimaksud ialah bobot pengetahuan, penghayatan dan ketaatan, yang diperlihatkan oleh cara cara berfikir dan berbuat dalam pergaulan hidup sehari-hari. Sebagai anggota masyarakat yang berbeda kepentingan tapi memerlukan kerukunan dan ketertiban..
Tingkat kesadaran ini hanya dapat dikualifikasikan, dan tidak dapat dikuantifikasi secara pasti, meskipun melalui suatu penelitian secara metodologis. Namun demikian, tingkat ini dapat diidentifikasi dengan menggunakan fakta fakta yang dapat diperoleh melalui pengamatan sehari hari,
Namun pada semuanya itu, rasa tanggung jawab moril memegang peranan. Dalam hal pengendalian diri, baik yang diajarkan oleh agama, adat istiadat, pendidikan moral dan filsafat Pancasila sangat membantu menunjang untuk penguatan Nilai nilai Pancasila.
Dalam semua hal yang disebut di atas, teladan dari pihak pihak yang lebih tua, yang pimpinan, yang berwenang, yang memegang jabatan atau penguasa, pendidik dan lainnya di semua lini, sangat penting untuk menjadi contoh sesuai dengan ing ngarso sang tulodo (yang depan memberikan contoh).
Satu hal lagi yang penting, ialah agar dikembangkan prinsip persamaan di semua bidang untuk menyakinkan masyarakat akan arti sebuah kejujuran dan konsekuen.
Mudah mudahan menjelang 1 Juni sebagai hari lahirnya Pancasila akan mendorong kita secara bersama sama untuk selalu bersikap menjalankan nilai nilai dari sila sila Pancasila sebagai ideologi kebangsaan Indonesia yang digali dari nilai nilai asli budaya Indonesia yang sudah berusia cukup lama sebelum Proklamasi.
Dengan Proklamasi 17 Agustus 1945 secara kristalisasi menjadi butir butir / sila sila Pancasila.
Yang dalam pidato nya Ir. Soekarno 1 Juni 1945 di sidang BPUPKI mengatakan bahwa 26 tahun sebelum proklamasi beliau sudah memikirkan apa yang akan menjadi dasar negara Republik Indonesia ke depan.
Puncaknya secara juridis pada tanggal 18 Agustus 1945 di sahkan oleh PPKI sebagai Dasar berdirinya Republik Indonesia bersama dengan pengesahan Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945. (**)
*Penulis adalah Pengamat Hukum di Sumatera Selatan









