Oleh: H Albar Sentosa Subari*
Onrechtmatigedaad secara umum diterjemahkan ” Perbuatan Melawan Hukum (Wirjono Prodjodikoro),atau Perbuatan Melanggar Hukum (Kusumadi-Iman Sudiyat).
Perbuatan Melanggar Hukum (onrechtmatigedaad pada mulanya sebelum 31 Januari 1919 bermakna Perbuatan Melawan Undang Undang’ : onwetmatigedaad; )
Setelah 31 Januari 1919 Onrechtmatigedaad bermakna Perbuatan Melawan Hukum baik tertulis maupun tidak tertulis,termasuk yang dilakukan oleh pemerintah (onrechtmatigedaad overheidsdaad).
Dewasa ini Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Pemerintah dapat menjadi tolok ukur adanya perbuatan baik sengaja ataupun tidak sengaja/kelalaian yang dilakukan oleh Pejabat TUN dalam menjalankan roda pemerintahan yang dituntut untuk menaati Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan Berwibawa (clean and strong government).
AAUPB diperlukan upaya untuk menggali nilai-nilai yang sesuai dengan budaya masyarakat kita (adat), untuk menemukan Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan Berwibawa yang selaras dan bersumber dari filsafat budaya masyarakat adat.
Sehingga putusan TUN yang dihasilkan sungguh sungguh memenuhi Pasal 28 ayat 1 Undang Undang no 4 tahun 2004 yang menyatakan bahwa hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.
Ketentuan tersebut sebenarnya pernah diatur dengan rumusan yang hampir sama dalam Pasal 27 ayat 1 Undang Undang no 14 tahun 1970.
Penjelasan Pasal 28 ayat 1 Undang Undang no 4 tahun 2004 hanya memberikan penjelasan singkat bahwa ketentuan ini dimaksudkan agar putusan hakim sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Dalam masyarakat yang mengenal hukum tidak tertulis serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan,Hakim rupanya perumus dan penggali dari nilai nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Untuk itu ia harus terjun ketengah tengah masyarakat untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan masyarakat.Dengan demikian Hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
Sehubungan dengan penggalian AAUPB sesuai dengan budaya Jawa, salah satu bersumber pada ajaran Asthabrata meliputi:
1. Pemimpin berwatak bumi (seorang pemimpin harus memiliki watak mampu menampung seluruh rakyat dengan perangai yang beragam)
2.Pemimpin berwatak matahari (dapat memberikan penerangan tanpa pilih kasih)
3.Pemimpin berwarna rembulan (cakap memberikan jalan keluar, santun dan sopan dalam bertindak)
4.Pemimpin berwatak angin (seorang pemimpin harus memiliki data data objektif)
5. Pemimpin berwatak Samodro (ibarat air memberi kemanfaatan.
6. Pemimpin berwatak api (tegas, efektif dan berhasil guna)
7. Pemimpin berwatak Kartika (menjadi sumber keindahan, sebagai teladan, mencerminkan pribadi yang adiluhung, panutan rakyat,)
8. Pemimpin berwatak mendhung (memiliki wibawa). Wibawa tersebut diperlukan agar dapat menciptakan keadilan dan kepastian hukum agar rakyat mematuhi hukum.
Kewibawaan tersebut mempengaruhi jalannya roda pemerintahan. (Suratno, 2006)
*Penulis adalah pengamat Hukum dan ketua Pancamandala Sriwijaya, Sumatera Selatan






