Oleh: H Albar Sentosa Subari*
Sila Ketuhanan dalam Kerangka Pancasila merupakan upaya pencarian harmonisasi dalam semangat kebersamaan untuk menuju landasan moral yang utuh bagi kehidupan politik berdasarkan moral sila pertama Pancasila.
Dalam mencari keharmonisan atau titik temu ini, Indonesia bukan lah Negara sekuler yang ekstrim, yang berpotensi menghilangkan agama ke ruang privat. Sila pertama Pancasila (sebagai konsesus publik) jelas jelas menghendaki agar nilai nilai Ketuhanan melandasi kehidupan publik politik.
Negara juga berkewajiban melindungi dan mendorong pertumbuhan kehidupan beragama sebagai wahana menyuburkan nilai nilai etis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Namun demikian, Pancasila pun tidak menghendaki perwujudan negara agama, yang merepresentasikan salah satu aspirasi kelompok keagamaan.
Karena, hal itu akan membuat tirani keagamaan yang mematikan pluralisme kebangsaan dan menjadi kan pengikut agama lain sebagai warga negara kelas dua.
Proposisi bahwa” Indonesia bukan negara sekuler dan bukan negara agama”.
Berdasarkan Pasal 29 ayat 2 UUD 45: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama nya masing-masing dan untuk beribadah menurut agama nya dan kepercayaan nya itu.
Timbullah pertanyaan, mengapa dalam negara Indonesia yang modern menuntut rasionalisasi, Ketuhanan dijadikan salah satu landasan pengelolaan berbangsa dan bernegara?.
Jawaban tidak terlepas dari sejarah manusia Indonesia di Nusantara dan menjadi bagian penting dalam perjuangan terbentuk nya negara Indonesia sebagai bangsa
Ada dua pendapat yang mengatakan bahwa ada faktor budaya yang dipengaruhi oleh agama yang menjadi rintangan bagi kemajuan.Akan tetapi beberapa penelitian juga menunjukkan bahwa faktor keyakinan memberikan kontribusi yang penting dalam proses demokrasi.
Kedua pandangan diatas tentu lah berdasarkan generalisasi dan idealisasi,namun faktanya tolak ukur budaya bukan masalah hitam putih,namun spektrum berwarna warni saling melengkapi.
Nilai nilai Ketuhanan yang dikehendaki Pancasila adalah nilai Ketuhanan yang positif, yang digali dari nilai nilai profetis agama agama yang bersifat inklusif, membebaskan, memuliakan keadilan dan persatuan.
Dengan penempatan sila Ketuhanan di atas sila sila Pancasila yang lain, politik negara mendapatkan akar kerohanian dan dasar moral yang kuat.
Ketuhanan Yang Maha Esa tidak lagi hanya dasar hormat menghormati agama masing-masing (lihat Bung Karno- pidato 1 Juni 1945).
Melainkan jadi pedoman menuju ke jalan kebenaran, keadilan, kebaikan, kejujuran dan persatuan.
Semuanya itu sudah tersusun secara rapi di dalam Pembukaan Undang Undang Dasar Republik Indonesia. Yang selanjutnya disebut Rechtsidee.
Menurut seorang philosop bahwa tujuan negara adalah untuk memanusiakan manusia, sesuai kodratnya , sebagai mahluk ciptaan Nya.
*Penulis adalah Ketua Jaringan Pancmandala Sriwijaya-Sumatera Selatan






