Lintas Sejarah Piagam Jakarta 

NASIONAL1,195 views

Oleh : H. Albar Sentosa Subari*

Pada tanggal 18-21 Juni 1945.diselenggarakan sidang Cou Sangi In ke VIII. Pertemuan itu dilaksanakan di Jawa Hookokai, kantor Ir. Soekarno, bukan di gedung BPUPK, dan perumusan dilakukan di rumah beliau. Jln. Pegangsaan Timur No. 56.
Pertemuan dihadiri oleh 38 orang. Dalam pertemuan itu dibentuk Panitia Kecil yang terdiri dari 9 orang.
Panitia Kecil ini terdiri dari golongan Nasionalis lima orang yaitu Ir. Soekarno, Drs. M. Hatta, Mr. M. Yamin, Mr. Maramis, Mr. Subardjo sedangkan golongan Islam yaitu K. H. Wachid Hasjim, KH. Kahar Muzakir, H. Agus Salim dan R. Abikusno Tjokrosuyoso. Keberhasilan pertemuan ini karena Ir. Soekarno menampung semua aliran pemikiran dari golongan Islam dan mengubah perbandingan antara golongan Nasionalis dan golongan Islam di Panitia Kecil: yang semula 6:2 menjadi 5 dibanding 4.
Dalam Panitia Kecil bentukan BPUPK golongan Islam diwakili oleh golongan Islam tradisional dari Pasentren, yakni Ki. Bagus Hadikusumo dan KH. Wachid Hasjim.
Sedangkan Panitia Kecil ” tidak resmi” ,golongan islam diwakili juga oleh tokoh Islam yang berlatar belakang pendidikan barat yakni H Agus Salim dan Abikusno Tjokrosujoso. K. H. Wachid Hasjim tetap duduk di Panitia Kecil ” tidak resmi” ,sedangkan Ki Bagus Hadikusumo diganti oleh K. H. Kahar Muzakkir alumnus Universitas Al Azhar. (catatan ini tidak bermaksud untuk menyatakan bahwa tokoh Nasionalis merendahkan tokoh islam dari Pesantren. Lihat catatan kaki RM AB. Kusuma, 2004: 21).
Dalam pertemuan ini menghasilkan Pancangan Pembukaan Undang Undang Dasar yang oleh Ir. Soekarno diberi judul ” Mukaddimah” , olehMr. M. Yamin dinamakan ” Piagam Jakarta ” dan oleh Dr. Sukiman disebut suatu ” Gentlemen’s Agreement “karena belum menjadi keputusan BPUPK.
Perdebatan perdebatan di dalam menyusun Pembukaan UUD 1945 , berjalan dengan alot akhirnya sampai waktu sidang Konstituante pun1956-1959 masalah Piagam Jakarta masih timbul diperdebatkan.
Setelah Konstituante tidak dapat memecahkan masalah Dasar Negara. Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit untuk kembali ke UUD 1945. Presiden Ir. Soekarno memecahkan persoalan tersebut dengan membuat kompromi lagi, yakni menyatakan bahwa ” Piagam Jakarta menjiwai UUD1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.
Pernyataan dalam DEKRIT tersebut menunjukkan bahwa Bung Karno tetap konsisten dengan ” perjanjian luhur” yang dibuatnya pada tanggal 22 Juni 1945, dengan catatan bahwa beliau berpendapat kata ” yang beragama islam ” tidak perlu dicantumkan dalam pasal yang berbunyi “: ” Presiden ialah orang Indonesia aseli”
( lihat lengkap kutipan berjudul Lahirnya Undang Undang Dasar 1945 : memuat salinan dokumen otentik Badan Oentoek Menyelidiki Oesaha Oesaha Persiapan Kemerdekaan oleh RM. AB. Kusuma kata pengantar Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH, Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2004:24).

*Penulis adalah ketua Pancamandala (JPM) Sriwijaya -Sumatera Selatan

Baca Juga:   Dekrit Presiden 5 Juli 1959