Dekrit Presiden 5 Juli 1959

NASIONAL1,192 views

Oleh : H Albar Sentosa Subari*

Setiap tahun dimana tepatnya pada tanggal 5 Juli kita teringat ada satu peristiwa yang sangat penting untuk dipelajari yaitu Peristiwa Dekrit Presiden Republik Indonesia pada tanggal 5 Juli 1959.
Sebagaj realisasi dari Pasal 134 Undang Undang Dasar 1950 telah dilaksanakan pemilihan umum pada bulan Desember 1955 guna memilih anggota Konstituante.
Pemilihan umum ini dilaksanakan berdasarkan Undang Undang Nomor 7 tahun 1953.
Dan sebagai hasilnya pada tanggal 10 November 1956 di Bandung diresmikanlah Konstituante.
Sementara Konstituante yang telah bersidang selama kurang lebih dua setengah tahun belum dapat menyelesaikan tugasnya, maka situasi di tanah air sedemikian rupa, sehingga dikhawatirkan akan timbul perpecahan. Dan kegagalan Konstituante untuk memecahkan masalah pokok dalam menyusun Undang Undang Dasar baru disebabkan karena tidak pernah tercapai quorum 2/3 seperti yang diharuskan.
Untuk mengatasi hal tersebut, maka pada tanggal 22 April 1959 atas nama Pemerintah, Presiden memberikan amanat di depan sidang pleno konstituante yang berisi anjuran agar Konstituante menetapkan saja Undang Undang Dasar 1945 sebagai Undang Undang Dasar yang tetap bagi Republik Indonesia. Ternyata setelah diadakan beberapa kali sidang dan diadakan pemungutan suara, qourom yang diharuskan oleh Pasal 137 ayat (2) Undang Undang Dasar 1950 tidak tercapai. Hal ini telah dilaksanakan dengan tiga kali pemungutan suara.
Keadaan tersebut dan situasi tanah air pada waktu itu jelas tidak menguntungkan bagi perkembangan ketatanegaraan, maka pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden mengucapkan dekritnya. Yang sekarang kita kenal dengan sebutan Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
Dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 berlakulah kembali Undang Undang Dasar 1945.
Dasar hukum dari Dekrit ini ialah ” staatsnoodrecht. ” (van der Pot CW Mr dalam Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1976).
Setelah Konstituante tidak dapat memecahkan masalah dasar negara, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit untuk kembali ke UUDRI 1945. Presiden Soekarno memecahkan persoalan tersebut dengan membuat kompromi lagi, yakni menyatakan bahwa “Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut “. Pernyataan dalam Dekrit tersebut, menunjukkan bahwa Bung Karno tetap konsisten dengan ” perjanjian luhur “yang dibuatnya pada tanggal 22 Juni 1945,dengan catatan bahwa beliau berpendapat kata ” yang beragama islam” tidak perlu dicantumkan dalam pasal yang berbunyi :Presiden ialah orang Indonesia aseli”.( RM. AB. Kusuma, 2004).

*Penulis adalah ketua Jaringan Pancamandala Sriwijaya, Sumatera Selatan

Baca Juga:   Ini Penjelasan Mabes TNI Terkait Foto Viral " Kolonel Bersama Tersangka Kasus Perundungan Pelajar".