Keputusan Fiktif dan Profesionalitas Kerja

NASIONAL1,644 views

OLeh: H Albar Sentosa Subari*

Ayat 1 Pasal 3 UU tentang Peradilan Tata Usaha Negara menentukan dasar prinsip nya, yaitu bahwa setiap Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara wajib melayani setiap permohonan warga masyarakat yang ia terima, apabila hal hal yang dimohonkan kepada nya itu menurut peraturan dasarnya menjadi tugas kewajiban nya.Kalau ia melalaikan kewajiban itu, maka walaupun ia tidak berbuat apa apa terhadap permohonan yang diterimanya itu,UU menganggap telah berbuat penolakan permohonan tersebut.
Dalam praktek memang kita jumpai di samping penetapan tertulis yang berisi mengabulkan atau menolak suatu permohonan (jadi artinya secara positif ada keputusan TUN yang dikeluarkan),juga kita temui suatu sikap diam dari Badan atau Pejabat TUN yang bersangkutan, artinya setelah Badan atau Pejabat TUN menerima suatu permohonan dari seseorang atau badan hukum perdata ia tinggal diam saja dan tidak mau mengeluarkan suatu keputusan TUN yang dimohonkan sama sekali.Padahal dalam hati Badan atau Pejabat TUN mungkin saja ia bermaksud atau mengabulkan permohonan secara diam diam atau justru sebaliknya ia bermaksud menolak nya secara diam diam.Apabila yang dimohon oleh pemohon itu merupakan wewenang yang menjadi kewajibannya, maka sikap diam seperti itu menurut pasal 3 juga dianggap sebagai telah mengeluarkan suatu penetapan tertulis yang berisi suatu penolakan dari Badan atau Pejabat TUN yang menerima permohonan itu.Jadi sebenarnya dalam hal ini hanya ada keputusan Tata Usaha Negara yang FIKTIF dan NEGATIF sifatnya, karena Badan atau Pejabat Tata Usaha yang menerima permohonan itu bersikap diam tak berbuat apapun dan tidak mengeluarkan suatu keputusan apapun tetapi oleh UU dianggap telah mengeluarkan suatu Penetapan Tertulis yang berisi penolakan atas suatu permohonan yang telah diterima itu.
Kemudian yang akan membuat persoalan baru yaitu apabila Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara menerima permohonan itu justru mengeluarkan suatu keputusan TUN sebagai reaksi atas permohonan yang ia terima setelah jangka waktu yang ditentukan itu lewat.Jadi pada saat lewatnya batas waktu 4 bulan atau 6 bulan sebagai mana dimaksudkan ayat 2 dan 3 tersebut,maka dianggap telah terjadi penolakan yang Fiktif sifatnya.Tetapi apabila setelah lewatnya waktu itu dikeluarkan penetapan yang sifatnya mengabulkan, maka terjadi hal yang agak menyulitkan, karena lalu timbul persoalan apakah Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang bersangkutan itu masih berwenang mengeluarkan keputusan kalau tenggang waktu tersebut telah lewat.
Dapat diperkirakan permohonan nya sendiri tidak akan menggugat keputusan yang mengabulkan permohonan nya walaupun hal itu dikeluarkan di luar tenggang waktu.
Mungkin pihak pihak lain yang merasa dirugikan karenanya yang akan mengadakan reaksi.
Dasar gugatan tentu KTUN yang dikeluarkan tersebut melanggar Peraturan perundangan undangan yang berlaku dan melanggar Asas Asas Umum Pemerintahan Yang Baik dan Berwibawa sebagai mana dimaksudkan dalam Pasal 53.
Di mana Pejabat TUN telah melakukan Maladministrasi. Yang akibat hukum bisa di gunakan sebagai dasar gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara maupun Pengadilan Umum dalam perkara perdata (onrechtmatigedaad overheidsdaad).
Dalam praktek memang terjadi Keputusan Fiktif akibat tidak cermat dan cakap nya staf bawahan Pejabat TUN yang akan menandatangani keputusan dimaksudkan.
Mungkin karena tidak menguasai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga lalai yang berakibat lewat tenggang waktu yang diberikan peraturan perundang-undangan.
Atau mungkin juga menganggap hal tersebut tidak perlu dan tidak penting, alias dibiarin mengambang karena ada variabel yang disebut dalam ilmu penelitian adalah variabel mengambang. Ada bahasa Melayu “Kuda tidak akan tergelincir oleh batu besar, tapi akibat batu kerikil yang tidak terlihat”. (**)

*Penulis adalah pengamat hukum di Sumatera Selatan

Baca Juga:   Pemerintah Resmi Tetapkan 1 Syawal 1447 H, Sabtu 21 Maret 2026...!