Oleh: H Albar Sentosa Subari*
Sebagai budaya hukum, hukum adat diangkat dan menjelma menjadi jiwa hukum nasional dan dicantumkan di dalam UUD 1945.
Beberapa istilah yang berasal dari hukum adat yang menjadi baku sebagai dasar falsafah, pandangan hidup bangsa bernegara dan bermasyarakat dapat dikemukakan misalnya Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika. Seperti kita ketahui bahwa istilah Pancasila berasal dari kitab ( surga) ke 53 bait kedua dari kitab Negarakertagama yaitu kitab yang digubah pada masa pemerintahan Hayam Wuruk sebagai syair pujian tentang kemegahan negara Majapahit oleh Mpu Prapanca pada tahun 1365, antara lain mengatakan ” yatnanggegwani Pancasila Kertasangskara bhisekkakrama” . Maksudnya adalah bahwa Raja melaksanakan dengan setia kelima pantangan, yaitu juga dalam upacara upacara ibadah dan penobatan. Sedangkan istilah Bhinneka Tunggal Ika berasal dari lontar Sutasoma karya Mpu Tantular yang antara lain mengatakan bahwa, Bhinneka Tunggal Ika,Ten Hana Dharma manggrwa, maksudnya adalah berbeda itu satu, tidak ada kebenaran (agama) mendua ( Hilman Hadikusuma,1992).
Tulisan Bhinneka Tunggal Ika ini tercantum di dalam lambang negara Indonesia yaitu Garuda Pancasila yang tegar berdiri memekarkan sayabnya membawa persisai Pancasila dan bertengger di atas pita bertuliskan Bhinneka Tunggal Ika.
Pemahaman tentang Bhinneka Tunggal Ika dalam kehidupan berbangsa, bernegara, bermasyarakat mengandung makna bahwa walaupun berbeda beda budaya (adat istiadat), bahasa dan agama namun hanya satu cita cita bangsa Indonesia yaitu membangun dan mempertahankan negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila.
Dengan mempelajari hukum adat, pada akhirnya kita akan memahami budaya hukum Indonesia dan mengerti pula bahwa pada hakikatnya bangsa Indonesia tidak menolak sisi sisi dari budaya hukum asing sepanjang tidak bertentangan dengan budaya hukum Indonesia.
Begitu pula akan tumbuh pemahaman kita tentang perkembangan dan proses perubahan hukum adat dewasa ini seiring dengan perkembangan zaman dan tuntutan pembangunan dewasa ini.
Dengan demikian kita akan mengetahui sisi lain dari hukum adat yang tersisih oleh proses pertumbuhan masyarakat hukum adat itu sendiri.
Tetapi hukum adat sebagai bentuk budaya hukum Indonesia pada hakikatnya tetap memainkan peranan penting dalam mengisi pembangunan hukum nasional.
Bicara budaya hukum adat tentu saja tidak akan terlupakan apa yang pernah dikatakan oleh bapak Taman Siswa dan juga mantan Menteri Pendidikan Indonesia, yang terhormat Ki. Hajar Dewantara yang disampaikan langsung oleh Ki Prof. Iman Sudiyat SH, bahwa bicara budaya hukum yang tidak terlepas dari kebudayaan nasional seperti di atur dalam Pasal 32 Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945, mengatakan bahwa untuk membangun kebudayaan nasional dalam hal ini adalah Budaya Hukum, maka syarat nya tidak boleh lepas dari trikon yaitu Konsentrisitas , Kontinuitas dan Konvergensi.
Kon pertama membentuk budaya hukum harus tetap terpusat atau tersentralisasi pada Nilai nilai Budaya Hukum Adat yaitu Pancasila. ( Lihat Prof. Dr. Suripto,SH bahwa Hukum Pancasila sama dengan Hukum Adat).
Kon kedua yaitu kontinuitas adalah membentuk budaya hukum Indonesia harus berkelanjutan dalam satu garis sejarah awal , dengan kata lain tidak terputus. ( Terus menerus berkesinambungan).
Dan Kon ketiga adalah bahwa membentuk budaya hukum Indonesia mau tidak mau harus bersinergi dengan budaya hukum dari luar (asing)tentu sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika. Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh. (**)
*Penulis adalah Pengamat Hukum di Sumatera Selatan




