Oleh: H Albar Sentosa Subari*
Sebagai mana kita saksikan masyarakat bangsa bangsa di seluruh dunia mempunyai masing masing tata hukum nya sendiri sendiri di dalam lingkungan batas – batas wilayah negara nya. Tidak ada sesuatu bangsa yang tidak mempunyai tata hukum nasional nya sendiri. Tetapi dari berbagai tata hukum nasional itu juga kita saksikan bahwa dilihat dari lembaga lembaga hukum dan sistem nya, tidak semua nya merupakan suatu hal yang khusus. Banyak diantara tata hukum dari negara negara yang ada di dunia ini, mengambil alih lembaga dan sistem bangsa lain, sehingga dari sekian banyak jumlah tata hukum nasional yang ada di dunia ini, dapat dilakukan pengelompokan tentang type atau model hukum yang diikuti Negara yang bersangkutan. Sebagai suatu contoh: kita mengenal tipe model hukum Anglo Saxon yang asal usul nya ialah negeri Inggris, tipe hukum Romawi yang asal usul nya dari masyarakat Romawi kuno yang kemudian terus menerus dikembangkan dan kini berpengaruh luas, tipe hukum Fiqh yang asal usul nya ialah negeri Arab yang memeluk agama Islam dan yang kini telah tersebar di berbagai negara negara yang orang orang nya beragam Islam, tipe hukum Hindu, yang asal usul nya dari India dan di sana sini ada yang digunakan dalam berbagai masyarakat yang memeluk agama Hindu, dan begitu seterusnya.
Diantara tipe hukum ,ada satu tipe hukum yang dikenal dengan nama HUKUM ADAT, yaitu suatu tipe hukum yang asal usul nya dari masyarakat rumpun suku bangsa Melayu, sebagai pernyataan hukum dan budaya suku suku bangsa itu.
Segala tipe hukum yang besar kita sebutkan itu semua nya, sejarah perkembangan nya tidak sama. Hukum Romawi adalah yang paling tua dalam pengembangan nya secara tehnis dan ilmiah yang dalam catatan sejarah dapat dihitung mulai abad sebelum tahun Masehi.Hukum Anglo Saxon yaitu Common law, yang tersusun baru dalam abad ke XIII, dan secara ilmiah baru mulai sejak tahun 1753 untuk pertama kalinya di Universitas Oxford dengan pengangkatan Sir William Blackstone menjadi lecturer pada universitas tersebut.
Hukum Fiqh, pengembangan mulai abad ke VIII dengan lahirnya usaha usaha untuk menentukan secara lebih bertanggung jawab soal soal yang berhubungan dengan pelaksanaan perintah Al Qur’an dan Hadits.
Hukum Adat sebagai suatu tipe hukum, baru mendapatkan perhatian dari kalangan ilmuwan hukum modern pada permulaan abad ke XX, sekalipun sebelum nya sudah lama dilakukan praktek dan pemeliharaan oleh kalangan ahli ahli adat suku Melayu sendiri.
Dengan perhatian ilmiah secara modern itu kemudian Hukum Adat terutama di Indonesia mulai mendapatkan perhatian dan popularitas dalam kalangan terpelajar. Sejak tahun 1924 di Indonesia, hukum adat masuk dalam lingkungan studi Hukum Adat yang bertahap universitas. Sejak itu Hukum Adat terus berkembang ( Indonesia) dengan mengutamakan studi tentang lembaga lembaga dan sistem nya secara modern.
Van Vollenhoven sendiri memperingatkan dalam tahun dua puluhan, bahwa pengetahuan hukum adat yang sebenarnya ialah pengetahuan yang dihasilkan oleh putra putra bangsa sendiri, dan ditulis di dalam bahasa sendiri. Dan itu yang harus ditunggu tunggu. ( Van Vollenhoven dalam Koesnoe,1983). (**)
*Penulis adalah Pengamat Hukum di Sumatera Selatan









