Hukum Adat Dalam Pendekatan Sosiologis

Artikel1,018 views

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Selama ini pendekatan yang dilakukan untuk mendalami ilmu hukum adat ( hukum adat) masih menggunakan pola lama yaitu pendekatan yang bersifat normatif dan dogmatis.
Sehingga perkembangan kedepannya mengalami hambatan baik yang dilakukan oleh praktisi maupun teoritis.
Untuk itu sejak Seminar Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional yang diselenggarakan di Yogyakarta 15-17 Januari 1975, Prof. Dr. Satjipto Rahardjo,SH menganjurkan perlunya perubahan pendekatan agar lebih banyak menggunakan pendekatan yang bersifat sosiologis (BPHN, 1985).
Apa yang menjadi alasan untuk menggunakan pendekatan ini antara lain:
Salah satu pertimbangan untuk mengajukan pendekatan yang demikian itu adalah oleh karena relevansinya untuk masa percobaan sosial dan pembangunan sekarang ini lebih dominan.
Sekedar contoh, dikemukakan beberapa pertanyaan pertanyaan yang menjadi pusat pengkajian seperti itu, yaitu:
1. Susunan masyarakat macam apakah yang sebetulnya dilayani oleh hukum adat:
2. Apakah karena sifatnya, hukum adat itu dapat dipakai untuk melayani masyarakat Indonesia modern:
3.Kalau Hukum Adat sekarang ini masih dapat bertahan hidup, maka apakah fungsi yang dijalankannya juga masih sama dengan yang dijalankan nya katakanlah 50 tahun yang lampau.
Dengan mencoba untuk memahaminya sebagai lembaga sosial yang demikian itu maka kita dapat mengemukakan pertanyaan pertanyaan lebih lanjut:
a. Bagaimanakah proses timbulnya hukum adat itu dari hubungan hubungan hidup bersama dalam masyarakat itu?
b. Faktor faktor apa sajakah yang berpengaruh terhadap timbulnya hukum adat itu, manakah diantara faktor faktor itu yang paling dominan apa sebabnya?
c. Apakah hukum adat itu hanya cocok untuk hubungan hubungan dalam kehidupan bersama yang masih sederhana, ataukah juga yang sudah menjadi modern dan kompleks?, apakah masyarakat Indonesia itu lebih sesuai untuk diatur oleh hukum adat sebagai hukum tidak tertulis, ataukah oleh hukum yang tertulis, apakah jawaban mengenai pertanyaan ini berlaku untuk semua sektor kehidupan atau hanya untuk sektor tertentu.
Untuk menjawab pertanyaan pertanyaan itu tentu diperlukan pusat pusat studi yang ada di Perguruan Tinggi baik Negeri maupun Swasta. Namun sayang semuanya itu belum tersedia walaupun ada hanya sebagai simbol simbol suatu persyaratan belaka.
Apalagi dimasyarakat umumnya yang bergerak di lembaga lembaga adat baik di tingkat nasional, lokal belum menunjukkan hasil yang menggembirakan, mungkin dipengaruhi kendala kendala yang klassik dan subjektif.
Untuk itu khusus nya di Sumatera Selatan ada beberapa Perguruan Tinggi Swasta yang baru berdiri (dari sekolah tinggi menjadi universitas), hendaknya mengambil inisiatif untuk membuat Pusat Studi ilmu Hukum Adat.
Pusat studi ilmu (hukum) adat , sangat cocok untuk zone yang adat istiadatnya masih kental, misalnya di kabupaten Muaraenim yang dengan Pranata Adat istiadat Tunggu Tubang , yang pernah diangkat menjadi judul kajian disertasi putra daerah, yang kebetulan juga mitra penulis dalam pengajaran hukum adat di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Serasan (sekarang menjadi Universitas Serasan).
Yang nantinya bisa menjadi pusat pembelajaran ilmu hukum adat di Sumatera Selatan yang akan menjadi kebanggaan masyarakat Sumatera Selatan umumnya dan Kabupaten Muaraenim khususnya. (**)

*Penulis adalah ketua pembina adat Sumatera Selatan

Baca Juga:   Kritik Terhadap Ilmu Hukum Abad XX