Oleh: H Albar Sentosa Subari*
Hukum adat dapat dikatakan, bahwa Hukum Adat di zaman Hindia Belanda memainkan peranan yang patriotik dan oleh karena itulah sangat dapat dimengerti, mengapa para pejuang kemerdekaan kita merasa perlu mencantumkan dalam sumpah pemuda tahun 1928.
Pada waktu sistem hukum Hindia Belanda bersifat pluralistis. Penduduk dibagi kedalam kelompok atau golongan penduduk, diantaranya orang Indonesia dan Eropa.
Pada dasarnya kedua kelompok ini berlaku hukum berlainan, yaitu Hukum Adat untuk golongan Indonesia dan Hukum Eropa untuk golongan Eropa.
Pengelompokan secara hukum ini ternyata juga mempunyai pengaruh atau segi sosiologisnya sendiri.
Penggolongan yang bersifat hukum itu bersambut dengan idealisme perjuangan bangsa Indonesia yang kemudian mengidentifisir Hukum Adat itu sebagai milik keramat mereka, sebagai benteng untuk menghadapi bangsa, kultur dan penjajahan yang dilakukan oleh orang Belanda ( Eropa).
Hal yang menarik di sini adalah bertemunya semangat nasionalisme dan idealisme perjuangan dengan legalitas yang diberikan oleh hukum penjajah sendiri.
Apa yang diatur oleh hukum dengan tujuan tujuan tertentu telah menimbulkan suatu keadaan yang lain sama sekali, yang tentunya tidak dibayangkan sebelumnya oleh para pembuat nya sendiri.
Dalam hubungannya dengan Pasal 131 Jo 163 Indische Staats Regeling yang mengatur tentang pluralisme hukum itu dapat dikatakan, bahwa justru dengan peraturan itu para pejuang kemerdekaan kita memperoleh senjata untuk mengkonsolidasikan diri melalui Hukum Adat Sebagai lambang pengintegritas.
Keadaan menjadi lain setelah Bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaan.
Sejak itu, tepat tanggal 18 Agustus 1945, kita memiliki perlengkapan berupa hukum nasional kita sendiri, yaitu berupa Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Hukum nasional inilah yang sekarang menjadi satu satunya sarana bagi bangsa Indonesia untuk membawanya kepada masyarakat yang dicita-citakan, yaitu adil dan makmur.
Hukum ini dapat disejajarkan dengan Hukum Adat pada masa lalu, oleh karena Hukum Nasional inilah yang akan merumuskan cita cita, nilai nilai kultural dan sifat khusus bangsa Indonesia.
Peranan Hukum Adat boleh dibilang telah diambil alih oleh hukum nasional yang dasarnya terdapat di dalam Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945.
Konfigurasi yang bersifat pluralistis sekarang sudah berakhir, apa yang disebut hukum adat sekarang berubah menjadi kompleks nilai nilai, praktek praktek yang berpengaruh terhadap bekerja nya Hukum Nasional.
Cuma sayang pemikiran seperti di atas belum menjadi prioritas perubahan pemikiran dari pola lama kepada pola yang baru sebagai mana kita uraikan di atas.
Contoh kurikulum hukum adat baik di perguruan tinggi negeri apalagi di perguruan tinggi swasta belum menyesuaikan dengan kondisi sekarang. Malah di beberapa perguruan tinggi negeri maupun swasta ada yang berkeinginan mungkin sudah terlaksana untuk menghapus mata kuliah Hukum adat di kurikulum mereka.
Malah masih ada beberapa pendapat yang menghadap hadapkan antara Hukum Adat dan Hukum Nasional. Baik di kalangan masyarakat umumnya maupun elit politik baik yang bergerak di bidang teoritis maupun praktisi. (**)
*Penulis adalah ketua Pembina Adat Sumatera Selatan









