BATURAJA – Bupati OKU Drs.H.Kuryana Azis melantik 97 pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu, Rabu (3/6). Plantikan tersebut berdasarkan Keputusan Bupati OKU No.821/695/KPTS/XLII/III.3/2019 Tertanggal 2 Juli 2019. Dalam kata sambutannya mengatakan, dalam memangku jabatan tidak bisa lama-lama, tiap kali pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan PNS terlebih dahulu sudah melalui kajian-kajian dan saya tidak berani men-job-kan orang tanpa alasan-alasan yang jelas, semua tentu melalui prosedur. Kepada pejabat yang baru dilantik, Bupati OKU minta agar mengemban tugasnya dengan baik ditempat yang baru. Hasil pekerjaan ikut menentukan. Jika hasilnya baik maka baik buat saudara pribadi, keluarga dan masyarakat. Begitu pula sebaliknya, jangan sampai terjadi pada kita, hilang karir kita oleh karena perbuatan kita. Moral tak baik juga jangan sampai terjadi pada kita yang bisa berakibat tercemarnya pribadi, keluarga dan menjatuhkan martabat kita selaku PNS, selaku pejabat Negara, paparnya. Lebih lanjut Bupati OKU mengingatkan agar disiplin dalam mengemban jabatan dan tugas. Dalam acara pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan PNS dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, pengawas dan guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU. Sesuai pantauan wartawan arungmedia.com, salah seorang pejabat yang dimutasi adalah Dede Fernandes yang sebelumnya menduduki jabatan Kasubbag Dokumentasi dan Informasi pada Bagian dan Protokol Sekretatiat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan. Sebagai penggantinya, Bupati OKU mengangkat Wahyu Hidayat dari Kasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKU, begitu pula sebaliknya Dede Fernandes menggantikan posisi yang ditinggalkan Wahyu Hidayat. Dengan mutasi tersebut, maka para awak media yang bertugas di Kabupaten OKU berharap kepada Wahyu Hidayat selaku Kasubbag Dokumentasi dan Informasi pada Bagian Humas dan Protokol Setda Kabupaten OKU yang baru dapat terjalin kerjasama yang baik, amanah, transparan dan harmonis kepada semua media sesuai Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang PERS. (**/Amp)
H. Kuryana Aziz Lantik 97 Pejabat di Lingkungan Pemkab OKU
OKU717 views
Komentar