BATURAJA – Sebanyak delapan Raperda Eksekutif dan satu Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten OKU disetujui Tiga Pansus dewan ini dalam Rapat Paripurna III, Masa Persidangan Ke-2, Senin, 8 Juli 2019. Panitia Khusus (Pansus) I yang diketuai Feri Rizki membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tentang Perubahan atas Perda Kabupaten OKU No.6 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten OKU, tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten OKU. Pansus II diketuai Iwan Munandar membahas Raperda Kabupaten OKU tentang kabupaten layak anak, Raperda Kabupaten OKU tentang Dukungan Pemerintah Kabupaten OKU terhadap Pembukaan Program Studi di luar Kampus Utama Politehnik Negeri Sriwijaya di Kabupaten OKU, Raperda Kabupaten OKU tentang Kepemudaan. Sedangkan Pansus III membahas Raperda Kabupaten OKU tentang Perubahan atas Perda Kabupaten OKU No.12 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan. Berdasarkan hasil rapat Pansus I DPRD Kabupaten OKU bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dilaksanakan selama tiga hari, mulai Tgl.1 sampai dengan Tgl.3 Juli 2019, Pansus I dapat menerima tanpa ada perubahan. Sedangkan Pansus II DPRD OKU memberikan perubahan tambahan terhadap Raperda Kabupaten OKU tentang Kabupaten Layak Anak, Perubahan kata terhadap Raperda Kabupaten OKU tentang Kepemudaan dan memberikan usul saran kepada Pemerintah Kabupaten OKU, yakni agar dapat bertindak tegas atas pelanggaran terhadap peraturan daerah (Perda) dan meminta agar Perda yang sudah ada dapat dievaluasi setiap 6 bulan sekali untuk menjaga azaz kemanfaatan terhadap kesejahteraan yang semakin berkembang dan dinamis. Begitu pula Pansus III DPRD OKU secara bersama OPD melakukan beberapa hal perubahan, seperti penggunaan nama pajak penerangan lampu jalan ne jadi Pajak Hiburan, melakukan perubahan dan perbaikan mengenai isi Raperda Kabupaten OKU tentang Retribusi Perpanjangan izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Dari hasil pembahasan bersama dengan OPD, ketiga Pansus DPRD OKU dapat menerima dan menyetujui untuk dapat dijadikan Perda Tahun 2019. Dengan disetujuinya Raperda tersebut, makaPemerintah Kabupaten OKU akan melakukan penyempurnaan Raperda dimaksud dengan mempedomani keputusan dewan dan selanjutnya akan melakukan proses evaluasi/klarifikasi ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Atas nama Pemerintah Kabupaten OKU, Bupati OKU Drs.H. Kuryana Azis mengucapkan dan penghargaan kepada dewan. (Armin Pani).
Tiga Pansus DPRD OKU Setujui Delapan Raperda
OKU708 views
Komentar