Jakarta, Arungmedia.com— Menteri Kebudayaan Fadli Zon resmi menetapkan tanggal 17 Oktober sebagai Hari Kebudayaan Nasional. Ketetapan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 yang dikeluarkan pada 7 Juli 2025 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Kendati tertuang dalam Surat Keputusan (SK) tersebut, perlu diingat bahwa hari Kebudayaan bukanlah hari libur. Meski merupakan momen besar, hari tersebut tidak termasuk dalam tanggal merah. Begitu bunyi keterangan dalam Surat Keputusan Menteri Kebudayaan Nomor 162/M/2025 Keputusan Kedua.
Melasir detik.com, Ahad ( 13/7/2025), SK tersebut merujuk pada pandangan bahwa kebudayaan merupakan bagian dan fondasi, pilar utama, serta instrumen strategis dalam membangun dan menguatkan karakter bangsa. Lebih lanjut, kekayaan warisan budaya Indonesia juga harus dilestarikan karena penting untuk meningkatkan kesejahteraan, produktivitas, dan kemajuan bangsa.
Merujuk pada amanat UUD 1945 Pasal 32 ayat 1 dan 2, serta UU Pemajuan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017 dan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, negara memiliki kewajiban untuk memajukan kebudayaan nasional di tengah arus globalisasi dan perkembangan teknologi.
Terdapat 10 objek Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang menjadi titik landasan lahirnya peringatan hari kebudataan ini meliputi:
Tradisi lisan
Manuskrip
Adat istiadat
Ritus
Pengetahuan tradisional
Teknologi tradisional
Seni
Bahasa
Permainan rakyat
Olahraga tradisional












