Selang dua jam usai mengamankan TASO (30) dan AK (41), pihak Anggota Satresnarkoba Polres OKU juga berhasil mengamankan FD (25) pelaku pengedar jenis sabu, pada Rabu, 11/03/2020 sekira Pukul 16.00 WIB dan Pukul 18.00 WIB.
Pelaku pengedar jenis sabu, berinisial TASO bin NA dan AK berhasil diamankan Anggota Satresnarkoba Polres OKU di Jalan Desa Kedondong Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU. Sedangkan pelaku FD bin JU berhasil disergap di rumah pelaku Dusun VI RT.01 Desa Peninjauan Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU.
Menurut keterangan Kepolisian Resort Ogan Komering Ulu (Kapolres OKU) Provinsi Sumatera Selatan, AKBP Arif Hidayat Ritonga, S.I.K, M.H kepada para wartawan, Kamis, 12/03/2020, mengatakan kedua pelaku TASO dan AK pengedar jenis sabu berhasil diamankan anggotanya setelah lebih dahulu mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkotika di tempat kejadian perkara (TKP), yakni Desa Kedondong Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU dengan ciri-ciri pelaku menggunakan sepeda motor Supra X125 warna biru No.Pol.BG 3245 FN. Kemudian Anggota Satresnarkoba Polres OKU langsung menuju ke lokasi, sekira Pukul 16.00 WIB datang dua orang laki-laki mengendarai sepeda motor Supra X125 warna biru No.Pol.BG 3245 FN di Jalan Desa Kedondong. Selanjutnya motor tersebut langsung dihentikan dan kedua pelaku TASO dan AK langsung diamankan setelah ditemukan barang bukti (BB) di dekat pelaku diamankan, berupa satu bungkus plastik klip bening di dalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.36 gram yang kedua pelaku beli dari pelaku FD, satu unit handphone merk Samsung type J1 Ace warna hitam serta satu unit sepeda motor warna biru milik pelaku berikut barang bukti di bawa ke Mapolres OKU untuk diproses lebih lanjut.
Pada hari itu juga, berdasarkan pengakuan pelaku TASO kepada Anggota Satresnakoba Polres OKU langsung menuju Dusun VI RT.01 Desa Peninjauan Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU, juga berhasil mengamankan pelaku FD di rumahnya sekira Pukul 18.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan di lantai dalam kamar pelaku FD, Anggota Satresnarkoba Polres OKU berhasil menyita tujuh paket sedang plastik klip bening di dalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2.48 gram, satu paket kecil plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenus sabu dengan berat bruto 0.40 gram, satu buah timbangan digital berbentuk remot, dua buah pipet plastik berbentuk sekop dan uang tunai sebesar Rp.955.000,- serta dua unit handphone. Hasil penggeledahan tersebut dijadikan sebagai barang bukti bersama pelaku FD dibawa ke Mapolres OKU guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, menurut pihak Polres OKU, pelaku FD telah melanggar Primair Pasal 114 Ayat (1) UU. RI No.35 Tahun 2009 Subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No.35 Tahun 2009.
Sedangkan pelaku TASO dan AK dinilai telah melanggar Primair Pasal 114 Ayat (1) UU.RI No.35 Tahun 2009 Subsidair Pasal 111 Ayat (1) UU.RI No.35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 Ayat (1) UU.RI No.35 Tahun 2009. Sehari sebelumnya, pada Selasa, 10 Maret 2020 sekira Pukul 15.00 WIB, di Jalan Padat Karya dekat SMP Negeri 13 OKU, dalam kawasan Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, Amggota Satresnarkoba Polres OKU juga telah mengamankan MJ bin IA (29) Warga Jalan Imam Bonjol, Desa Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU karena didapati membawa satu paket kecil plastik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0.32 gram, lima paket kecil platik klip bening didalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.60 gram, dua ball plastik plastik klip bening, satu buah timbangan digital merk Alive warna putih silver, satu buah timbangan digital warna hitam berbentuk remot mobil dan satu buah pipet plastik berbentuk sekop warna hitam putih bening serta satu unit handphone merk OPPO F11 type CPH1911 warna hitam. Pelaku MJ berhasil diamankan Anggota Satresnarkoba Polres OKU setelah lebih dahulu mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di TKP tetsebut. ” Pelaku MJ berhasil kita amankan ketika melintas dengan ciri-ciri pelaku menggunskan sepeda motor merk Honda warna pink putih No.Pol BG 8435 FAD di lokasi TKP, ” tandas Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga, S.I.K, M.H didampingi sejumlah Stafnya. (Armin Pani)
Komentar