Oleh: H Albar Sentosa Subari*
Masyarakat kini masih sedang berada dalam eforia Reformasi Dan Demokrasi, sedangkan untuk menumbuhkan suasana demokrasi itu, tidak semudah membalikkan telapak tangan, karena banyak unsur dan komponen determinasinya yang harus dikondisikan lebih dahulu, antara lain:
1. Kebebasan mengemukakan pendapat dan berorganisasi yang terjamin secara politis dan yuridis.
2. Kemandirian partai, baik dari segi kelembagaan maupun finansial.
3. Adanya kesamaan visi dan persepsi mengenai hakekat demokrasi menurut ukuran nilai dan konsensus nasional, mengingat corak masyarakat yang heterogen dan pluralistis, dari segi etnis, kultur, religius, ekonomi dan sebagainya.
4. Adanya kemampuan dan kemauan yang toleransi untuk meminimalisir kan dissensus dan konflik, serta melaksanakan konsesus.
Tanpa kemampuan dan kemauan partai politik untuk eksis dan konsisten dengan syarat syarat di atas, kiranya tidak terlalu banyak yang diharapkan perubahan yang bernilai kemajuan pada pola pikir dan sikap politik ( Political thinking and Political behavior) pada partai politik di masa mendatang.
Adapun format konstitusionalisme yang ingin dicapai konteks nya dengan undang undang politik, ialah bahwa hakikat konstitusionalisme itu sebagai satu faham atau pandangan mengenai sikap kenegaraan, hanya terkondisi kalau sikap politik mengenai kepolitikan dan demokrasi itu, benar benar dikaji ulang dan mulai kembali secara mendasar (grounded dan dogmatis) dengan memperhatikan segmen segmen aspirasi dan kepentingan politik yang beraneka ragam di negara ini, baik yang berlatar belakang ekonomi, agama, sosial budaya dan fenomena sosial lainnya.
Diharapkan dengan cara mendasar itu, tidak akan terjadi kebijakan politik hukum dan proses legislatif yang sifatnya tampal sulam, yang sifatnya pragmatis dan jg hanya sekedar analgesic buat menghilangkan rasa sakit sementara tapi bukan Remedy yang mampu mengobati penyakit.
Persoalannya adalah, mampukah badan legislasi, memenuhi kebutuhan politik nasional.
Kelemahan sebagian besar partai politik untuk memenuhi fungsi fungsi nya yang selalu digaungkan lewat teori politik, salah satu nya yang paling tertinggal dan disia-siakan, ialah pendidikan politik kader ( Vader Political education) dan rata rata partai politik lebih banyak menyibukkan diri pada saat saat sekitar pemilu dan mengatur pembagian kursi ( per-caleg-an)secara kuantitatif dan kurang pertimbangan kualitas.
Hal ini perlu disadari oleh generasi penerus, jika tidak tertinggal jauh, dalam arti baru mulai mengenal hakikat, ABC atau alif-batanya politik, sedang perkembangan politik nasional, regional dan global sudah jauh maju, bahkan di sana sini sudah tiba pada saat saat yang kritis dan sensitif.
Tentu semua itu tidak terjadi pada semua partai politik yang ada. Namun menjadi catatan bersama bahwa mencapai reformasi dan demokratisasi di semua bidang diperlukan kebersamaan dan kekompakan bukan saling mencari cari persoalan yang timbul urgensi yang akhirnya saling gontok gontok-gontokan merebut keuntungan dan kekuasaan yang bertentangan dengan ajaran nilai budaya bangsa Indonesia sendiri yaitu Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. (**)
*Penulis adalah Pengamat Hukum di Sumatera Selatan




