Diduga Lakukan Pelanggaran, 13 SPBU di Sumsel Kena Sanki Pembinaan

Kriminal, SUMSEL870 views

Palembang, Arungmedia.com–Diduga melakukan pelanggaran penyaluran bahan bakar jenis pertalite dan biosolar. Sebanyak 13 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sumatera Selatan (Sumsel)  diberi sanksi oleh Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel.

Adapun pelanggaran terjadi karena menyalurkan jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) produk BioSolar.

Area Manager Communication, Relation & CSR Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) Tjahyo Nikho Indrawan, mengatakan Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel mengingatkan agar seluruh SPBU untuk menjalankan penyaluran BBM sesuai dengan aturan.

SPBU yang di skor tersebut terdiri atas tiga di Kabupaten Ogan Komering Ulu, dua di kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, satu di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, dan tujuh di Kabupaten Ogan Komering Ilir.

“Kami tak segan-segan dalam menerapkan sanksi kepada SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran berupa penjualan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” kata Nikho,Rabu (1/6/2022).

Menurutnya, indikasi pelanggaran yang dilakukan masing-masing SPBU  tersebut diduga melayani penjualan produk Pertalite dan BioSolar menggunakan media jeriken tanpa surat rekomendasi dan menggunakan kendaraan tangki modifikasi secara berulang.

Adapun sanksi yang diberikan seperti penghentian pasokan selama sebulan untuk pengiriman BBM subsidi jenis Pertalite dan BioSolar sesuai dengan waktu pembinaan yang telah diberikan termasuk memasang spanduk SPBU tersebut sedang dalam masa pembinaan.

Lebih jauh, Nikho berharap ke depannya tidak ada lagi SPBU yang terkena sanksi dan seluruh masyarakat serta semua pihak ikut mengawasi penyaluran BBM subsidi ini.

” Semoga dengan kejadian ini, tidak ada lagi oknum masyarakat yang mencoba melanggar aturan karena dapat merugikan lebih banyak masyarakat.Jika menemukan indikasi kecurangan masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135,” ungkapnya.

Baca Juga:   Suami Diduga Jadi Korban Salah Tangkap, IRT di OKUT Buat Laporan ke Polda Sumsel