Deklarasi Damai Peserta Pilkades

OKU696 views
Sebanyak 246 peserta pemilihan kepala desa (Pilkades) dari 74 desa se-Kabupaten Ogan Kemering Ulu (OKU) menyatakan deklarasi damai bertempat di Gedung Kesenian Baturaja, Rabu, 26/02/2020.
Deklarasi damai dalam rangka pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Kabupaten OKU Tahun 2020 itu dilakukan dihadapan Bupati OKU, Dandim 0403/OKU, Polres OKU, Ketua DPRD OKU dan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten OKU serta OPD, Kabag, Camat, Muspika maupun BPD, Panitia Pilkades dan para undangan lainnya.
Pada acara deklarasi damai Pilkades tersebut, secara bersama menyatakan kesepakatan dengan membubuhkan tandatangan masing-masing pihak, mulai dari peserta Pilkades, Bupati, Dandim 0403/OKU, Polres dan Ketua DPRD OKU, untuk mematuhi dan melaksanakan setiap tahapan Pilkades secara damai, sopan, bermartabat dan penuh tanggung jawab.
Dalam arahannya, Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Drs.H.Kuryana Azis mengatakan, deklarasi yang dilakukan merupakan wujud komitmen bersama untuk mensukseskan pesta demokrasi di tingkat desa dalam kabupaten ini.
” Momentum ini untuk membuktikan adanya persatuan dan kesatuan, serta semangat kebersamaan dalam mewujudkan Pilkades yang damai, luber (langsung, umum, bebas dan rahasia), Jurdil (jujur dan adil) dan sukses tanpa ekses,” ujar Bupati OKU Kuryana Azis.
Untuk itu, supaya Pilkades serentak Tahun 2020 berjalan aman penuh kekeluargaan, demokratis tentu akan menghasilkan pemimpin yang amanah.
” Saya mengimbau jangan sampai panitia Pilkades condong ke salah satu calon, harus bersikap netral agar pelaksanaan Pilkades bisa berjalan aman dan lancar,” ujar Kuryana Azis seraya menambahkan, saya mewanti-wanti para calon kades agar bersaing dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga semua tahapan yang dilalui sesuai dengan koridor hukum.
Sementara itu pada waktu dan tempat yang sama, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten OKU Drs. Slamet Riyadi, M.Si mengatakan, acara deklarasi damai Pilkades serentak Tahun 2020 sebagai satu dasar hukum Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.112 Tahun 2014 Tentang Pilkades sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.65 Tahun 2017, kemudian Peraturan Daerah (Perda) No.9 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua atas Perda No.10 Tahun 2015 Tentang Pilkades, Peraturan Bupati (Perbup) No.71 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Perbup No.12 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pilkades. (Armin Pani)
Baca Juga:   Saat Dicegat Ditemukan Sabu, Seorang IRT Diamankan di Polres OKU

Komentar