Dasar Pemikiran Spesifik Dari Hukum Adat

Artikel977 views

Oleh: H Albar Sentosa Subari*

Dasar pemikiran spesifik dari hukum adat berbeda dengan segala macam hukum tidak tertulis antaranya adalah.
Di dalam putusan Kongres Pemuda Pemuda Indonesia yang terkenal dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928 itu. Hukum Adat dijadikan dasar persatuan, sarana pemersatu, faktor integrasi bangsa Indonesia, bersama sama dengan faktor kemauan, sejarah, bahasa, pendidikan dan kepanduan. ( Mr. TH Lim, 1977).
Dengan demikian hukum adat diangkat dari keterbatasan lingkungan dan pendukung nya ke taraf yang lebih luas, lebih tinggi, lebih umum, seragam sebahu dengan damba nasion Indonesia, sehingga meraih ruang lingkup nasional ( Koesnoe, ,1975).
Jika diikuti perkembangan pengertiannya, mula mula hukum adat dirumuskan sebagai adat yang bersanksi , kemudian dikenal dari/dalam keputusan fungsionaris hukum dan/atau warga masyarakat, selaras serasi dengan struktur masyarakat yang menjadi substratumnya. Setelah itu Hukum Adat dinilai sebagai hukum yang lahir langsung dari pemikiran dan cita (idee)serta kebutuhan hukum rakyat, yang selanjutnya berkembang menjadi hukum yang lahir dari kepribadian bangsa, meningkat menjadi Hukum Adat Indonesia ataupun Hukum Nasional Indonesia. ( Koesnoe, 1975).
Diamati dari sudut isi serta lingkungan kuasa berlaku personal dan teritorial, maka pada mulanya sesuai dengan tingkat pengetahuan yang relevan– Hukum Adat berisi ketentuan ketentuan yang terletak pada tahap kebiasaan, sehingga serupa dengan hukum kebiasaan dari suku atau golongan yang ada. Kemudian ditarik ke arah pokok pokok ketentuan yang abstrak, sehingga diversitas isinya tampak berkurang. Selanjutnya ditingkat kan lebih jauh lagi kepada asas asas hukum yang hidup dalam masyarakat. Makin abstrak pengisiannya, semakin luas pula ruang lingkup berlaku nya,baik personil, teritorial maupun materiil, sesuai dengan ajaran Hans Kelsen, sehingga akhirnya dapat lah disebut Hukum Aseli, Hukum Berkepribadian Bangsa, Hukum Nasional, Hukum Pancasila, karena lahir dari karsa yang di dalam ikatan kesatuan dengan cipta dan rasa melahirkan kebudayaan bangsa.

Melalui pendekatan secara fungsional, yaitu tidak hanya normatif, tetapi juga sosiologis, antropologis, politis, ekonomis maka hukum adat adalah hukum yang mencerminkan pikiran pikiran dan cita cita hukum Indonesia.
Sejak kemerdekaan, lahir hukum nasional yang mencerminkan cita hukum Indonesia dan menjadi sarana masyarakat Indonesia baru untuk menanggulangi masalah masalah aktual yang dihadapi nya, mengantarkan nya ke dunia yang dicita-citakan.
Hukum Adat sebagai hukum yang hidup tetap akan ada sebagai pelengkap dari hukum nasional. Penyebutan Hukum Adat untuk hukum tak tertulis, tidak mengurangi peranannya dalam memberikan penyaluran dari kebiasaan kebiasaan dan kepentingan kepentingan yang tidak terucapkan di dalam hukum tertulis.
Secara interdisipliner, hukum yang hidup merupakan konkretisasi dari nilai nilai di dalam masyarakat yang merupakan hasil pengalaman berinteraksi, yang kemudian menjiwai para warga masyarakat.
Hukum Adat yang masih berlaku merupakan bagian dari hukum yang hidup, karena Hukum Adat timbul dari kebiasaan kebiasaan menuju kepada pengaturan pergaulan hidup secara adil yang ditentukan oleh petugas hukum maupun oleh para warga persekutuan hukum.
Hukum yang hidup merupakan bagian dari hukum nasional dan menjadi tujuan untuk dicapai, karena hukum yang hidup adalah hukum yang berlaku secara yuridis, sosiologis maupun filosofis.(Soerjono Soekanto,1975)..
Terakhir pendekatan sosiologis antropologis, yaitu Hukum Adat itu nilai yang tertinggi adalah sistem nilai sosial budaya yang mengandung prinsip prinsip pokok,di bawah nya terdapat sistem norma norma yang berfungsi sebagai asas asas hukum ( rechtsbeginselen), selanjutnya untuk kepentingan pelaksanaan, sistem norma tersebut dijabarkan dalam aturan aturan hukum (rechtsregels), sedangkan untuk penerapan nya dalam kasus konkrit, diperlukan adanya aturan aturan pelaksanaan yang lebih khusus terperinci lagi. ( Koentjaraningrat,1974). (**)

Baca Juga:   Adat Pepadun

*Penulis adalah Pengamat Hukum di Sumatera Selatan