BNN Sumsel  Musnahkan 489 gram Sabu

Palembang820 views

PALEMBANG- BNN Provinsi Sumsel  melakukan pemusnahan Narkoba jenis sabu seberat 489 Gram yang berasal dari Malaysia, dengan mengunakan blender lalu dicampur deterjen.

Kepala BNNP Sumsel, Brigjen Drs Antoni Hutabarat didampingi Kepala BPPBC TMP B, Palembang, Meidy Kassim mengatakan, sabu-sabu seberat 489 gram dimusnahkan sebelumnya dites keasliannya untuk mengetahui kandungan MethAmphetamine. Ternyata setelah dicampur zat kimia, warnanya pun berubah menjadi biru.

“Ya setelah dites, benar sabu-sabu ini asli mengandung MethAmphetamine,warna pun berubah menjadi warna biru. Oleh itulah dari serahan Bea Cukai barang bukti kita musnahkan, dan sedangkan tersangka masih dalam pemeriksaan, untuk dilakukan pengembangan,” ungkap Antoni,  Selasa (21/11).

Diketahui, tersangka PT dan barang bukti 489 Kg, berhasil ditangkap oleh tim bea cukai, berawal dari adanya informasi warga akan ada kedatangan seorang penumpang perempuan berisial PT, diduga kurir narkotika membawa narkoba secara ilegal dengan mengunakan pesawat Air Asia Flight AK 453 dari Kuala Lumpur hendak menuju Palembang, pada 29 Oktober, lalu.

Dengan modus menyelundupkan sabu sebanyak 10 paket berbentuk capsul, dengan seberat 489 gram, disembunyikannya 2 kapsul ukuran besar berisi sabu disimpan dengan cara disimpan di celana dalamnya, dan 8 kapsul ukuran kecil berisi sabu ke dalam anusnya.

“Jadi pertama kali kita menemukan sabu 2 paket bentuk kapsul di celana dalam. Karena masih curiga kita melakukan tes rogen kembali, nah  waktu dilakukan rogen kembali dalam anusnya kita menemukan 8 paket sabu bentuk capsul,” ungkap Kepala KPPBC TMP B, Palembang, Meidy Kassim.

Dari pengakuan PT, sudah dua kali mengantar sabu ke Jakarta, via translate bandar udara Palembang. Namun untuk kedua kalinya PT pun berhasil dibekuk, ”Sudah dua kali ini PT mengantar sabu ke jakarta, namun kali ini dia berhasil kita gagalkan,”ungkap Meidy.

Baca Juga:   Pimpin Rapat Matangkan Persiapan Sriwijaya Ranau Grand Pondo 2021

Atas ulahnya, pelaku akan dijerat pasal 102 huruf e UU No 17 tahun2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang kepabeanan danpasal 112, 113, 114. Atau 115. UU No 35 tahun 2019 tentang narkotika,dengan ancaman hukuman mati. (Win)

Komentar