Palembang, Arungmedia.com, —-Diduga melanggar netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2024.Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel) merekomendasikan laporan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional VII Palembang.
“Ada 12 laporan dugaan pelanggaran ASN yang masuk ke Bawaslu Sumsel dan sudah direkom ke BKN Regional VII Palembang,” ujar Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan seperti dikutip dari detik.com, Jumat (15/11/2024).
Kendati demikian, Kurniawan enggan menyebut rinci sebaran ASN yang dilaporkan dari lingkup pemerintah daerah mana saja di Sumsel. Termasuk pangkat dan jabatan yang dilaporkan tersebut.
“ASN yang kita rekom tersebar di 17 kabupaten/kota,” katanya.
Ke-12 ASN yang dilaporkan itu di luar laporan kepala desa (kades) yang juga diduga tidak netral. Jumlah kades yang dilaporkan sebanyak 9 orang, delapan di antaranya kades di Muara Enim dan satu kades di Banyuasin.
Kades di Muara Enim sudah direkom ke Pj Bupati dan di Banyuasin sedang proses,” terangnya.
Menanggapi hal itu, Kepala BKN Regional VII Palembang, Margi Prayitno membenarkan adanya rekomendasi dari Bawaslu Sumsel terhadap 12 ASN ke BKN.
“Untuk sementara ada 12 laporan info dari Bawaslu Sumsel, tetapi yang menangani adalah BKN pusat bukan Kanreg BKN VII,” ujarnya.
Pihaknya juga enggan menyebut jenis jabatan 12 ASN yang diduga melakukan pelanggaran.
“Belum tahu, karena BKN pusat yang berwenang dan Bawaslu tidak memberikan tembusan ke Kanreg BKN VII,” ujarnya.