Palembang,Arungmedia.com– Dalam agenda rutin pengentasan penyakit masyarakat. Satpol PP Kota Palembang berhasil mengamankan setidaknya 8 pasangan bukan suami istri yang ditangkap di kost-kostan dan penginapan. Hal ini terungkap saat digelarnya sidang Yustisi di kantor Satpol PP Kota Palembang, Kamis (16/6/2022).
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Palembang, Budi Norma mengatakan, pasangan yang disidang Yustisi ini ada pasangan selingkuh, karena sudah punya suami/ istri tapi didapati bersama di penginapan tersebut.
“Sebagian kecil diantaranya pekerja seks komersil (PSK). Banyaknya yang ditemukan kasus ini di penginapan/ kost-kostan karena pengguna aplikasi MiChat,” katanya.
Selain itu, pihaknya menyidang masyarakat yang buang sampah sembarangan di daerah Kertapati sebanyak 2 orang. Masing-masing dikenakan denda 100 ribu.
“Kita berharap melalui penegakan hukum bagi pembuat sampah sembarangan ini akan menimbulkan efek jera dan warning bagi masyarakat yang lain agar tidak membuang membuang sampah sembarangan apalagi di tepi jalan protokol,” katanya.
Kasus seperti ini banyak ditemukan pihaknya di kawasan Kertapati dan Seberang Ulu. Padahal lokasi ini jadi gerbang masuknya ke Kota Palembang dan mengenai aturan soal buang sampah ini sudah disosialisasikan sejak dulu.
“Untuk penegakan kita bekerja sama dengan pihak kecamatan dan kepolisian. Mudah-mudahan setelah ini dapat didengar dan dilihat masyarakat jika buang sampah sembarangan akan ditangkap, diamankan dan disidang serta dikenakan denda,” katanya.






