Yuris Dengan Busananya Yang Rapi

Rilis148 Dilihat

Oleh: H Albar Sentosa Subari

Bilamana kita hayati dengan sungguh sungguh seorang yuris sebagai sarjana hukum di dalam melakukan tugas tugasnya seperti dosen, pengacara, sebagai pimpinan khusus dalam bidang hukum dalam lingkungan pekerjaan nya, sebagai jaksa, hakim dan seterusnya selalu tampak sebagai seorang yang dalam kedudukan nya sebagai demikian selalu berpenampilan rapi dan sopan.

Lebih lebih kalau diperhatikan kepada mereka yang menjalankan tugas nya sebagai hakim, jaksa, dan advokat. Dengan toga yang berwarna hitam rapi, para yuris yang demikian itu dari luar tampak anggun dan agung berwibawa. Penampilan yang demikian sebagai seorang petugas hukum sangat diperlukan berhubungan dalam mengemban tugasnya, yuris merupakan personifikasi dari apa yang diembannya yaitu hukum ( RH. Hickling, dalam Koesno,1993).

Cara penampilan rapi sedemikian sudah dimulai sejak si yuris menjadi mahasiswa hukum.

Di luar negeri, mahasiswa hukum karena nya merupakan mahasiswa dengan citra yang lain dibandingkan dengan mahasiswa dari lain lain fakultas. Kerapian dalam penampilan baik dalam hal berpakaian maupun dalam sikap dan perbuatannya itu disebabkan oleh apa yang diembannya yaitu Hukum yang tugasnya pertama Tama adalah menertibkan hubungan antara manusia di dalam masyarakat.

Dari itu sekali lagi kerapian busana dan sikap yuris tersebut pada dasarnya tidak lain adalah untuk menyatakan kerapian dari yang diemban nya itu.

Kerapian lahir tersebut pada dasarnya dengan demikian merupakan cerminan kerapian yang lebih dalam yaitu merupakan kerapian yang bersifat batiniah.

Dengan demikian seorang yuris yang dalam tugasnya berpenampilan lahirlah rapi, dalam batinnya dituntut pula kerapiannya. Kerapian bathub itu dinyatakan antara lain dengan mengatur kerapian nya dalam bicara, baik dilihat dari segi norma pergaulan, logika,dan susila.

Baca Juga:   Gubernur Alex Noerdin Sambut Obor Paskah Nasional

Maknanya apa dari semua yang telah kita uraikan di atas , bahwa seorang mahasiswa hukum dituntut berpakaian rapi baik dari sisi lahiriah dan batiniah.

Karena setelah dia menyelesaikan pendidikan akan terjun ke masyarakat sebagai petugas hukum sesuai dengan profesi yang diminati nya. Guna menyelesaikan persoalan-persoalan di masyarakat dalam arti berbangsa dan bernegara.

Jangan sampai terjadi dalam anekdot di masyarakat sarjana hukum jangan sampai melakukan pelanggaran hukum, sebab akibat akan beda dengan sarjana sarjana lainnya, baik dalam modus operandi maupun dampaknya dalam masyarakat akan berbeda.

Komentar