Lumajang, Arungmedia.com,—–Seorang santriwati di bawah umur yang mondok di salah satu pesantren di Desa Sumbermujur, Kecamatan Candipuro Lumajang diduga dinikahi oleh pengasuhnya dengan di iming-imingi kebahagiaan serta uang Mahar sebesar Rp 300.000
Berdasarkan informasi yag dihimpun media ini dari berbagai sumber, diketahui jika pelaku adalah Muhammad Erik yang tak lain merupakan pengurus sekaligus pengasuh di Ponpes tersebut.
Terungkapnya kasus ini bermula, saat sang ayah dari santriwati ini pertama kali mendapat kabar dari tetangganya yang menyebut bahwa sang anak sudah hamil. Kabar itupun sontak membuat keluarga sang anak geger. Pasalnya selama ini anaknya diketahui sedang menimbah ilmu pendidikan di Ponpes tersebut dan tak pernah tahu jika sang anak sudah menikah.
Dikutip dari tvonenews.com, pernikahan antara Muhammad Erik (ME) dengan santriwati itu dilaksanakan pada Agustus 2023 silam tanpa restu atau izin dari orang tua.
Saat itu korban diketahui masih berumur 16 tahun dan pernikahan itu dinilai melanggar hukum karena gadis itu belum cukup umur.
Kuasa hukum korban, Daniel menyebut laporan ke Polres Lumajang atas dasar persetubuhan di bawah umur.
“Lapornya ya persetubuhan karena ini masih di bawah umur meskipun dia katanya sudah kawin siri tapi pelaku pada anak dipidana,” katanya, Sabtu, (29/6/2024).
Lebih lanjut, Daniel mengatakan bahwa Muhammad Erik dipastikan akan terkena pidana karena korban masih di bawah umur.
” Kendati sudah menikah apalagi menikah siri tanpa wali atau orang tua tidak membuat pengasuh ponpes ini terbebas dari hukum, ” tambahnya.
Sementara itu Matrokim, ayah korban menjelaskan, perkenalan putrinya dengan ME terjadi lantaran sang buah hati kerap mengikuti majelis pengajian yang diadakan ME.
“Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan,” terangnya.
Kepada Matrokim, korban mengaku diiming-imingi diberi uang sebesar Rp300 ribu dan akan dibahagiakan.
Kendati telah dinikahi, menurut Matrokim, korban dan ME tidak pernah tinggal satu rumah. Terduga pelaku hanya memanggil korban saat dirinya hendak menyalurkan hasrat birahi dan setelah itu dipulangkan.
Anehnya, ME tidak pernah menyetubuhi korban di rumahnya. Ia mengenakan rumah seseorang berinisial V yang letaknya tidak jauh dari rumah ME.
Saat korban mendatangi ME, ia juga selalu dijemput oleh orang suruhan terduga pelaku berinisial M. Kini, baik V dan M kabarnya sudah diperiksa sebagai saksi oleh polisi.
Komentar